Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Caleg Mundur Baru Ratu Ngadu dari Nasdem di NTT

Kompas.com - 22/03/2024, 04:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sampai saat ini belum menerima lagi pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak, selain Ratu Ngadu Bonu Wulla.

"Secara resmi kami baru mendapatkan calon yang berdasarkan hasil rekapitulasi yang memperoleh hasil terbanyak dan mengundurkan diri itu dari Partai Nasdem untuk pemilu anggota DPR RI dari NTT," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat ditemui, Kamis (21/3/2024).

Idham menyinggung bahwa partai politik sebagai peserta pemilu yang mencalonkan anggota legislatif memang memiliki hak untuk mengganti calegnya.

Baca juga: KPU Terima Surat Pengunduran Diri Caleg Nasdem Ratu Ngadu dari Dapil II NTT

Ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan mengundurkan diri hanya berlaku untuk calon presiden dan wakil presiden.

"Berkenaan dengan caleg yang mengundurkan diri, karena calon anggota legislatif itu diajukan daftarnya oleh partai politik, maka sebaiknya calon anggota legislatif yang sekiranya dia berpotensi terpilih dan ingin mengundurkan diri maka itu harus diproses ke parpol," jelas Idham.

"Dan dalam aturan mengenai penetapan calon terpilih, memang memungkinkan calon anggota legislatif mengundurkan diri karena itu adalah bagian hak politik," sambung dia.

Baca juga: Caleg Nasdem Suara Terbanyak di NTT Undur Diri, Padma Indonesia: Nasdem Kangkangi Hak Politik Perempuan

Sebelumnya diberitakan, eks Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat kini memiliki peluang untuk melenggang ke Senayan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih dari Partai Nasdem.

Dalam rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 untuk Provinsi NTT di kantor KPU RI, Selasa (12/3/2024), jatah Nasdem sebetulnya hanya 1 kursi.

Kursi itu jatuh kepada caleg daerah pemilihan (dapil) NTT II Nasdem dengan suara terbanyak, yaitu Ratu Ngadu Bonu Wulla dengan raihan 76.331 suara.

Warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), gelar aksi bakar lilin terkait pengunduran diri calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI peraih suara terbanyak asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ratu Ngadu Bonu Wula (44). Dokumen Andreas Warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), gelar aksi bakar lilin terkait pengunduran diri calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI peraih suara terbanyak asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ratu Ngadu Bonu Wula (44).

Akan tetapi, dalam rekapitulasi tingkat nasional hari ini, Ratu Ngadu disebut mengundurkan diri.

Sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), jatah kursi caleg terpilih yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh caleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Di bawah Ratu Ngadu, adalah Viktor Laiskodat caleg Partai Nasdem dengan raihan suara terbanyak pada dapil NTT II. Ia berhasil menggondol 63.359 suara.

Baca juga: Profil Ratu Wulla, Caleg Nasdem NTT dengan Suara Tertinggi yang Mundur

Surat yang diklaim sebagai surat pengunduran Ratu Ngadu telah disampaikan oleh saksi Partai Nasdem kepada pimpinan KPU RI pada rekapitulasi barusan.

"Dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri dan dengan demikian kami dari DPP Partai Nasdem menyampaikan surat kepada KPU RI dengan ditembuskan kepada Bawaslu RI," ucap saksi itu.

Saksi Partai Nasdem tersebut mengeklaim bahwa Ratu mundur atas kehendaknya pribadi dan Ratu telah menandatanganinya di atas meterai.

Baca juga: Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

"Dan untuk itu karena suratnya kepada KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan dan lampirannya juga ada di dalamnya," tambah dia.

Sebagai informasi, istri Viktor, Julie Laiskodat, sudah lebih dulu menjadi caleg terpilih pada dapil NTT I berdasarkan rekapitulasi pada hari yang sama. Julie berhasil meraup 57.552 suara di dapilnya.

KPU RI menegaskan bahwa pemenang kursi parlemen belum ditentukan sebab menanti ada atau tidaknya gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK dapat mengubah perolehan suara peserta pemilu.

Baca juga: Nasdem Bilang Ratu Wulla Lebih Dulu Temui Surya Paloh untuk Mundur dari Pileg 2024

Adapun MK baru akan menyidangkan gugatan sengketa pileg setelah sengketa pilpres rampung atau diprakirakan sekitar pertengahan April 2024.

Mahkamah mempunyai waktu 30 hari kerja untuk memutusnya, sehingga di atas kertas sengketa pileg baru bisa diputus sekitar awal Juni 2024.

Setelah sengketa pileg di sebuah dapil tuntas di MK, KPU RI baru akan menetapkan perolehan kursi partai politik di setiap dapil, melalui konversi raihan total suara sah partai politik menjadi kursi DPR dengan metode sainte lague.

Baca juga: Deretan Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU, Terbaru terkait Irman Gusman

Jika pada suatu provinsi tidak terdapat satu pun dapil yang disengketakan ke MK, maka KPU RI bisa langsung menetapkan perolehan kursi partai politik dan caleg pemenang kursinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com