JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sampai saat ini belum menerima lagi pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak, selain Ratu Ngadu Bonu Wulla.
"Secara resmi kami baru mendapatkan calon yang berdasarkan hasil rekapitulasi yang memperoleh hasil terbanyak dan mengundurkan diri itu dari Partai Nasdem untuk pemilu anggota DPR RI dari NTT," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat ditemui, Kamis (21/3/2024).
Idham menyinggung bahwa partai politik sebagai peserta pemilu yang mencalonkan anggota legislatif memang memiliki hak untuk mengganti calegnya.
Baca juga: KPU Terima Surat Pengunduran Diri Caleg Nasdem Ratu Ngadu dari Dapil II NTT
Ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan mengundurkan diri hanya berlaku untuk calon presiden dan wakil presiden.
"Berkenaan dengan caleg yang mengundurkan diri, karena calon anggota legislatif itu diajukan daftarnya oleh partai politik, maka sebaiknya calon anggota legislatif yang sekiranya dia berpotensi terpilih dan ingin mengundurkan diri maka itu harus diproses ke parpol," jelas Idham.
"Dan dalam aturan mengenai penetapan calon terpilih, memang memungkinkan calon anggota legislatif mengundurkan diri karena itu adalah bagian hak politik," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, eks Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat kini memiliki peluang untuk melenggang ke Senayan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih dari Partai Nasdem.
Dalam rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 untuk Provinsi NTT di kantor KPU RI, Selasa (12/3/2024), jatah Nasdem sebetulnya hanya 1 kursi.
Kursi itu jatuh kepada caleg daerah pemilihan (dapil) NTT II Nasdem dengan suara terbanyak, yaitu Ratu Ngadu Bonu Wulla dengan raihan 76.331 suara.
Akan tetapi, dalam rekapitulasi tingkat nasional hari ini, Ratu Ngadu disebut mengundurkan diri.
Sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), jatah kursi caleg terpilih yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh caleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Di bawah Ratu Ngadu, adalah Viktor Laiskodat caleg Partai Nasdem dengan raihan suara terbanyak pada dapil NTT II. Ia berhasil menggondol 63.359 suara.
Baca juga: Profil Ratu Wulla, Caleg Nasdem NTT dengan Suara Tertinggi yang Mundur
Surat yang diklaim sebagai surat pengunduran Ratu Ngadu telah disampaikan oleh saksi Partai Nasdem kepada pimpinan KPU RI pada rekapitulasi barusan.
"Dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri dan dengan demikian kami dari DPP Partai Nasdem menyampaikan surat kepada KPU RI dengan ditembuskan kepada Bawaslu RI," ucap saksi itu.
Saksi Partai Nasdem tersebut mengeklaim bahwa Ratu mundur atas kehendaknya pribadi dan Ratu telah menandatanganinya di atas meterai.
Baca juga: Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya
"Dan untuk itu karena suratnya kepada KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan dan lampirannya juga ada di dalamnya," tambah dia.
Sebagai informasi, istri Viktor, Julie Laiskodat, sudah lebih dulu menjadi caleg terpilih pada dapil NTT I berdasarkan rekapitulasi pada hari yang sama. Julie berhasil meraup 57.552 suara di dapilnya.
KPU RI menegaskan bahwa pemenang kursi parlemen belum ditentukan sebab menanti ada atau tidaknya gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK dapat mengubah perolehan suara peserta pemilu.
Baca juga: Nasdem Bilang Ratu Wulla Lebih Dulu Temui Surya Paloh untuk Mundur dari Pileg 2024
Adapun MK baru akan menyidangkan gugatan sengketa pileg setelah sengketa pilpres rampung atau diprakirakan sekitar pertengahan April 2024.
Mahkamah mempunyai waktu 30 hari kerja untuk memutusnya, sehingga di atas kertas sengketa pileg baru bisa diputus sekitar awal Juni 2024.
Setelah sengketa pileg di sebuah dapil tuntas di MK, KPU RI baru akan menetapkan perolehan kursi partai politik di setiap dapil, melalui konversi raihan total suara sah partai politik menjadi kursi DPR dengan metode sainte lague.
Baca juga: Deretan Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU, Terbaru terkait Irman Gusman
Jika pada suatu provinsi tidak terdapat satu pun dapil yang disengketakan ke MK, maka KPU RI bisa langsung menetapkan perolehan kursi partai politik dan caleg pemenang kursinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.