Salin Artikel

KPU: Caleg Mundur Baru Ratu Ngadu dari Nasdem di NTT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sampai saat ini belum menerima lagi pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak, selain Ratu Ngadu Bonu Wulla.

"Secara resmi kami baru mendapatkan calon yang berdasarkan hasil rekapitulasi yang memperoleh hasil terbanyak dan mengundurkan diri itu dari Partai Nasdem untuk pemilu anggota DPR RI dari NTT," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat ditemui, Kamis (21/3/2024).

Idham menyinggung bahwa partai politik sebagai peserta pemilu yang mencalonkan anggota legislatif memang memiliki hak untuk mengganti calegnya.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan mengundurkan diri hanya berlaku untuk calon presiden dan wakil presiden.

"Berkenaan dengan caleg yang mengundurkan diri, karena calon anggota legislatif itu diajukan daftarnya oleh partai politik, maka sebaiknya calon anggota legislatif yang sekiranya dia berpotensi terpilih dan ingin mengundurkan diri maka itu harus diproses ke parpol," jelas Idham.

"Dan dalam aturan mengenai penetapan calon terpilih, memang memungkinkan calon anggota legislatif mengundurkan diri karena itu adalah bagian hak politik," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, eks Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat kini memiliki peluang untuk melenggang ke Senayan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih dari Partai Nasdem.

Dalam rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 untuk Provinsi NTT di kantor KPU RI, Selasa (12/3/2024), jatah Nasdem sebetulnya hanya 1 kursi.

Kursi itu jatuh kepada caleg daerah pemilihan (dapil) NTT II Nasdem dengan suara terbanyak, yaitu Ratu Ngadu Bonu Wulla dengan raihan 76.331 suara.

Akan tetapi, dalam rekapitulasi tingkat nasional hari ini, Ratu Ngadu disebut mengundurkan diri.

Sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), jatah kursi caleg terpilih yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh caleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Di bawah Ratu Ngadu, adalah Viktor Laiskodat caleg Partai Nasdem dengan raihan suara terbanyak pada dapil NTT II. Ia berhasil menggondol 63.359 suara.

Surat yang diklaim sebagai surat pengunduran Ratu Ngadu telah disampaikan oleh saksi Partai Nasdem kepada pimpinan KPU RI pada rekapitulasi barusan.

"Dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri dan dengan demikian kami dari DPP Partai Nasdem menyampaikan surat kepada KPU RI dengan ditembuskan kepada Bawaslu RI," ucap saksi itu.

Saksi Partai Nasdem tersebut mengeklaim bahwa Ratu mundur atas kehendaknya pribadi dan Ratu telah menandatanganinya di atas meterai.

"Dan untuk itu karena suratnya kepada KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan dan lampirannya juga ada di dalamnya," tambah dia.

Sebagai informasi, istri Viktor, Julie Laiskodat, sudah lebih dulu menjadi caleg terpilih pada dapil NTT I berdasarkan rekapitulasi pada hari yang sama. Julie berhasil meraup 57.552 suara di dapilnya.

KPU RI menegaskan bahwa pemenang kursi parlemen belum ditentukan sebab menanti ada atau tidaknya gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK dapat mengubah perolehan suara peserta pemilu.

Adapun MK baru akan menyidangkan gugatan sengketa pileg setelah sengketa pilpres rampung atau diprakirakan sekitar pertengahan April 2024.

Mahkamah mempunyai waktu 30 hari kerja untuk memutusnya, sehingga di atas kertas sengketa pileg baru bisa diputus sekitar awal Juni 2024.

Setelah sengketa pileg di sebuah dapil tuntas di MK, KPU RI baru akan menetapkan perolehan kursi partai politik di setiap dapil, melalui konversi raihan total suara sah partai politik menjadi kursi DPR dengan metode sainte lague.

Jika pada suatu provinsi tidak terdapat satu pun dapil yang disengketakan ke MK, maka KPU RI bisa langsung menetapkan perolehan kursi partai politik dan caleg pemenang kursinya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/04551101/kpu-caleg-mundur-baru-ratu-ngadu-dari-nasdem-di-ntt

Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke