Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Perselisihan Hasil Pemilu: Menanti Pembuktian Kembalinya Kredibilitas MK

Kompas.com - 21/03/2024, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMILIHAN umum 2024 sudah menuju ke akhir perjalanan. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rabu (20/3/2024).

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pilpres. Adapun untuk Pileg, PDI-P menjadi partai peraih suara terbanyak, disusul Golkar di posisi kedua, dan Gerindra di posisi ketiga.

Setelah tahap penetapan rekapitulasi hasil secara nasional, perhatian akan beralih ke tahap selanjutnya, yakni perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan menjadi arena di mana pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan umum dapat mengajukan gugatan dan perselisihan secara hukum.

Proses di MK akan melibatkan pembuktian dan pemeriksaan secara detail terhadap klaim yang diajukan, dengan harapan dapat menemukan keputusan adil dan sesuai dengan hukum, serta menjaga integritas demokrasi negara.

PHPU yang diajukan ke MK merupakan bagian penting dari proses pemilu di Indonesia, baik untuk Pilpres maupun Pileg. Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat perbedaan dalam ketentuan penerimaan permohonan PHPU antara Pilpres dan Pileg.

Misalnya, batas akhir pengajuan permohonan PHPU Pilpres ditetapkan dalam Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, yaitu 3 hari setelah penetapan hasil pemilu.

Di sisi lain, untuk PHPU Pileg, batas akhir pengajuan permohonan berbeda. Sesuai dengan Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, permohonan PHPU Pileg harus diajukan dalam waktu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan hasil suara.

Perbedaan ketentuan ini menunjukkan adanya perhatian terhadap dinamika dan kompleksitas proses pemilihan yang berbeda antara Pilpres dan Pileg.

Khusus untuk perkara PHPU Pilpres, MK hanya memiliki waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan dalam sistem penerimaan perkara di MK.

Hal ini menunjukkan urgensi dan kecepatan yang dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan terkait hasil Pilpres.

Dengan demikian, regulasi yang jelas dan ketat dalam proses PHPU bertujuan memastikan keadilan dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Di samping itu, hal tersebut masih menyisakan persoalan serius mengenai kualitas dari persidangan PHPU Pilpres di MK yang memiliki waktu sempit.

Menanti pembuktian kredibilitas MK

PHPU dalam pemilu kali ini tidak hanya sekadar menjadi rutinitas tahapan pemilu, tetapi juga menjadi pertaruhan kredibilitas MK.

Pascaguncangan yang sangat hebat di tubuh MK setelah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, kepercayaan publik kepada lembaga tersebut terus mengalami penurunan signifikan.

Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan MK dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung demokrasi.

Namun, dalam konteks yang penuh tantangan ini, MK sebenarnya memiliki kesempatan emas untuk membuktikan kembali kredibilitasnya dan memulihkan kepercayaan publik.

Proses PHPU saat ini dapat dijadikan momentum penting bagi MK untuk menunjukkan independensi, kecerdasan hukum, dan integritasnya dalam menangani perselisihan yang muncul.

Saat ini, banyak yang menunggu untuk melihat bagaimana MK akan bertindak dalam proses PHPU pemilu kali ini.

Di tengah tekanan dan kritik yang begitu besar, MK memiliki peluang untuk memberikan gebrakan inovatif dan berani.

Langkah-langkah transparan, berkeadilan, dan akuntabel dalam menangani perselisihan hasil pemilu dapat menjadi langkah awal yang sangat berarti dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada MK sebagai lembaga yang teguh dan dapat diandalkan.

Lebih jauh daripada itu, MK dituntut untuk memperlihatkan keberanian yang luar biasa dengan memberikan ruang yang cukup luas dan mendalam untuk pengungkapan kecurangan yang terjadi selama proses pemilu.

Kecurangan dalam pemilu bukanlah hal yang baru, namun mengeksposnya seringkali merupakan tantangan tersendiri.

MK memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Oleh karena itu, dengan memberikan kesempatan luas bagi pengungkapan kecurangan, MK tidak hanya menunjukkan keberaniannya dalam menegakkan keadilan, tetapi juga memastikan kepercayaan publik terhadap institusi demokratis tetap terjaga dan diperkuat.

Dengan demikian, proses PHPU kali ini bukan hanya sekadar ujian bagi kredibilitas MK, tetapi juga kesempatan untuk memberikan kontribusi nyata dalam menilai legitimasi hasil pemilu kali ini.

Dalam persidangan PHPU nanti, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menjadi pihak yang terlibat secara langsung.

Kehadiran kedua lembaga tersebut dalam proses PHPU menjadi penting karena mereka memiliki peran kunci dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan pemilu, KPU dan Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan dan membela keputusan-keputusan yang mereka ambil selama proses pemilu.

KPU, sebagai termohon dalam persidangan PHPU, memiliki tanggung jawab untuk menjawab seluruh dugaan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Mereka harus menyediakan bukti dan argumen kuat untuk mendukung keputusan-keputusan yang mereka ambil dalam proses pemilihan umum.

Kehadiran KPU sebagai pihak yang harus membela keputusan-keputusannya memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjelaskan secara rinci proses-proses yang dilakukan selama pemilihan umum dan bagaimana keputusan itu dihasilkan.

Selain itu, peran Bawaslu dalam persidangan PHPU juga tidak kalah penting. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan yang memiliki kewenangan untuk memantau dan menanggapi segala pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.

Kehadiran Bawaslu dalam persidangan PHPU memungkinkan mereka untuk memberikan laporan dan analisis tentang segala bentuk pelanggaran yang terjadi serta konsekuensi yang diberikan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Secara keseluruhan, kehadiran KPU dan Bawaslu dalam persidangan PHPU menjadi penting karena mereka merupakan pihak yang memiliki pengetahuan mendalam tentang proses pemilihan umum dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan pemilu.

Melalui persidangan ini, diharapkan dapat tercapai keadilan dan kebenaran atas hasil pemilihan umum yang menjadi sumber kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

Di samping itu, keterangan-keterangan yang akan hadir di persidangan PHPU menjadi penilaian terhadap legitimasi proses pemilu yang sudah berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com