Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini MK Buka Gugatan Pemilu 2024

Kompas.com - 21/03/2024, 06:09 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai membuka gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, tempat pendaftarannya pun sudah disiapkan sejak Rabu (20/3/2024) kemarin.

"Sudah (disiapkan lokasi pendaftarannya)," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu.

Baca juga: Anies Pastikan Gugat Hasil Pilpres ke MK, meski Sadar Kecil Kemungkinan Menang

Pantauan Kompas.com di lokasi, tempat pendaftaran PHPU 2024 berada di dua sisi gedung bagian selatan MK.

Tempat pendaftaran yang menghadap arah Jalan Medan Merdeka Selatan dikhususkan untuk PHPU pemilihan legislatif (pileg).

Sementara di sisi sebaliknya di belakang Gedung MK bagian selatan untuk sengketa PHPU pemilihan presiden (pilpres).

Terlihat dua meja besar dilengkapi dengan komputer disiapkan untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa pilpres.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator Saat Tangani Sengketa Pilpres

Fajar menjelaskan, tempat pendaftaran PHPU mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu secara resmi.

Peserta pemilu punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK sejak penetapan oleh KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam.

Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara, sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Baca juga: Gibran Tak Dampingi Prabowo Saat Pengumuman KPU, Lebih Pilih Ngantor di Solo

KPU juga telah mengumumkan hasil penghitungan suara untuk partai politik dengan menempatkan PDI-P sebagai partai dengan suara tertinggi yakni 25,3 juta suara atau 16,72 persen dari 151,7 juta suara sah.

Kemudian disusul Golkar 23,2 juta suara atau 15,29 persen, Gerindra 20,07 juta suara atau 13,22 persen, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10,62 persen atau 16,1 juta suara.

Urutan kelima Nasdem dengan 14,6 juta suara atau 9,66 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12,7 juta suara atau 8,42 persen, Partai Demokrat 11,2 juta suara atau 7,43 persen, Partai Amanat Nasional 10,9 juta suara atau 7,24 persen.

Sisanya partai yang tidak lolos parlementary treshold yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3,87 persen, PSI 2,8 persen, Perindo 1,29 persen, Gelora 0,84 persen, Hanura 0,72 persen, Buruh 0,64 persen, Ummat 0,42 persen, PBB 0,27 persen dan PKN 0,21 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com