JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai membuka gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, tempat pendaftarannya pun sudah disiapkan sejak Rabu (20/3/2024) kemarin.
"Sudah (disiapkan lokasi pendaftarannya)," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu.
Baca juga: Anies Pastikan Gugat Hasil Pilpres ke MK, meski Sadar Kecil Kemungkinan Menang
Pantauan Kompas.com di lokasi, tempat pendaftaran PHPU 2024 berada di dua sisi gedung bagian selatan MK.
Tempat pendaftaran yang menghadap arah Jalan Medan Merdeka Selatan dikhususkan untuk PHPU pemilihan legislatif (pileg).
Sementara di sisi sebaliknya di belakang Gedung MK bagian selatan untuk sengketa PHPU pemilihan presiden (pilpres).
Terlihat dua meja besar dilengkapi dengan komputer disiapkan untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa pilpres.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator Saat Tangani Sengketa Pilpres
Fajar menjelaskan, tempat pendaftaran PHPU mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu secara resmi.
Peserta pemilu punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK sejak penetapan oleh KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam.
Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara, sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.
Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.
Baca juga: Gibran Tak Dampingi Prabowo Saat Pengumuman KPU, Lebih Pilih Ngantor di Solo
KPU juga telah mengumumkan hasil penghitungan suara untuk partai politik dengan menempatkan PDI-P sebagai partai dengan suara tertinggi yakni 25,3 juta suara atau 16,72 persen dari 151,7 juta suara sah.
Kemudian disusul Golkar 23,2 juta suara atau 15,29 persen, Gerindra 20,07 juta suara atau 13,22 persen, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10,62 persen atau 16,1 juta suara.
Urutan kelima Nasdem dengan 14,6 juta suara atau 9,66 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12,7 juta suara atau 8,42 persen, Partai Demokrat 11,2 juta suara atau 7,43 persen, Partai Amanat Nasional 10,9 juta suara atau 7,24 persen.
Sisanya partai yang tidak lolos parlementary treshold yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3,87 persen, PSI 2,8 persen, Perindo 1,29 persen, Gelora 0,84 persen, Hanura 0,72 persen, Buruh 0,64 persen, Ummat 0,42 persen, PBB 0,27 persen dan PKN 0,21 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.