"Selanjutnya dari pihak majelis hakim menunjuk mediator Hakim PN Jaksel yaitu Ibu Sri Wahyuni Batubara SH sebagai mediator hakim yg akan memimpin jalannya mediasi dalam perkara ini," kata Hakim Hendra dalam sidang yang digelar Selasa.
Selain Ferdy Sambo, tergugat lainnya dalam perkara ini adalah para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, gugatan diajukan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Ferdy Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi dipangkas hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.
Dalam putusan kasasi, hukuman Ricky Rizal juga disunat dari 13 tahun menjadi delapan tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Di sisi lain, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Bharada E telah mendapatkan cuti bersyarat pada 4 Agustus 2023.
Baca juga: Rincian Gugatan Rp 7,5 miliar oleh Keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.