Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan salah satu tuntutan yang diminta yakni gaji Brigadir J agar dibayarkan secara langsung.
"Makanya itu kami tuntut dan dibayarkan seketika sampai usia 58. itulah kami minta Rp 7,5 miliar itu," kata Kamaruddin di Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2024).
Selain itu, Kamaruddin meminta semua barang-barang pribadi Brigadir J dikembalikan dan di tempatkan di museum.
Barang tersebut di antaranya pin emas dari Kapolri, tiga ponsel, laptop, serta pakaian Brigadir J saat penembakan.
"Kemudian, baju dia ketika ditembak tidak ada. Kami minta sebagai warga negara harap dikembalikan dan dijadikan objek museum," ujar Kamaruddin.
Dia juga menuntut sejumlah uang milik Brigadir J. Pasalnya, pihak keluarga menilai ada sejumlah uang milik Yosua yang dicuri setelah kejadian penembakan.
Namun, Kamaruddin tidak merincikan lebih lanjut soal uang tersebut.
"Karena Yosua setelah dikubur tanggal 8 (Juli 2022) tetapi uangnya masih dicuri tanggal 11 (Juli 2022)," katanya.
Tak hanya itu, menurut Kamaruddin, pihak keluarga kliennya meminta agar rumah dinas eks Kadiv Propam yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J dijadikan monumen.
Hal tersebut dimaksudkan guna menjadi pengingat tragedi keji yang dilakukan seorang jenderal bintang dua polisi terhadap bawahannya.
"Di situ digambarkan nanti Yosua itu difitnah kemudian sebagai sebagainya dan menyeret 96 petinggi Polri, jadi rumah itu harus jadi rumah monumen agar kita kenang sepanjang masa dan tidak terjadi lagi di hari yang akan datang," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, hal tersebut yang akan dimintakan dan juga disampaikan dalam mediasi.
Sebagaimana diketahui, Hakim Ketua PN Jaksel, Hendra Yuristiawan melanjutkan gugatan perdata keluarga Brigadir J ke tahap mediasi.
Hendra juga menunjuk Hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai mediator perkara perdana ini.
"Selanjutnya dari pihak majelis hakim menunjuk mediator Hakim PN Jaksel yaitu Ibu Sri Wahyuni Batubara SH sebagai mediator hakim yg akan memimpin jalannya mediasi dalam perkara ini," kata Hakim Hendra dalam sidang yang digelar Selasa.
Selain Ferdy Sambo, tergugat lainnya dalam perkara ini adalah para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, gugatan diajukan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Presiden RI Joko Widodo.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Ferdy Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi dipangkas hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.
Dalam putusan kasasi, hukuman Ricky Rizal juga disunat dari 13 tahun menjadi delapan tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Di sisi lain, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Bharada E telah mendapatkan cuti bersyarat pada 4 Agustus 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/21060821/gugat-ferdy-sambo-kapolri-dan-presiden-keluarga-brigadir-j-tuntut-gaji-dan