Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Kompas.com - 19/03/2024, 15:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bos perusahaan pakaian dalam, Hanan Supangkat selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan menyangkut penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Namun, Ali tidak menyebutkan identitas tersangka pihak swasta yang dicegah ke luar negeri menyangkut SYL.

Baca juga: Periksa Hanan Supangkat di Kasus TPPU SYL, KPK Cecar soal Proyek di Kementan

Ali hanya menyebut, pihak swasta tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan rumahnya digeledah KPK menyangkut TPPU SYL.

“Sudah dilakukan penggeledahan tempat tinggalnya yang saat itu ditemukan juga bukti Rp 15 miliar rupiah,” ujar Ali.

Ali mengingatkan agar pihak yang dicegah tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar.

Berdasarkan informasi dari pihak KPK, pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah Hanan Supangkat.

Hanan sebelumnya juga telah diperiksa pada Jumat (1/3/2024). Saat itu, dia dicecar terkait dugaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: KPK Panggil Lagi Saksi SYL, Hanan Supangkat yang Rumahnya Digeledah

Beberapa hari setelah menjalani pemeriksaan, penyidik KPK menggeledah rumah Hanan di Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024) malam.

Mereka mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp 15 miliar.

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik.

“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Sita Uang Belasan Miliar Rupiah

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Untuk perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Syahrul Yasin Limpo menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca juga: KPK Mengaku Kantongi Data dan Informasi Penting Usai Geledah Rumah Hanan Supangkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com