Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Diisukan Jadi Ketum Golkar, MKGR Berpegang ke AD/ART

Kompas.com - 18/03/2024, 11:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat (ormas) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) mengaku berpegang pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang mengatur syarat-syarat untuk menjadi ketua umum partai.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Ormas MKGR Adies Kadir merespons kabar yang menyebut calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi ketua umum Partai Golkar.

"Sampai saat ini ormas MKGR tetap berpegang teguh kepada AD/ART yang berlaku di Partai Golkar. Di sana jelas bagaimana syarat-syarat untuk menjadi ketua umum partai," kata Adies kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Ormas MKGR Dukung Airlangga Jadi Ketum di Munas Golkar 2024

Dikutip dari AD/ART Partai Golkar yang diunduh dari situs resmi partai tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dikantongi apabila seseorang ingin menjadi ketua umum Partai Golkar.

Beberapa di antaranya, aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, orang tersebut juga harus pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi selama satu periode penuh.

Melihat dua syarat di atas, Gibran tampaknya tidak bisa maju sebagai calon ketua umum Golkar karena ia belum menjadi kader Golkar dan pernah tercatat sebagai kader partai lain, yakni PDI Perjuangan.

Baca juga: Jokowi Diusulkan Nakhodai Golkar, Sejumlah DPD Tetap Inginkan Airlangga

Adies pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai isu ini.

"Mengenai isu-isu yang beredar, silakan tanya saja kepada yang menyebarkan isu tersebut," kata dia.

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai Gibran merupakan sosok yang berpotensi menjadi calon ketua umum Partai Golkar.

Alasannya, Gibran bakal menduduki posisi strategis pada Oktober 2024, yakni wakil presiden, apabila ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Kita tahu bahwa Partai Golkar punya kecenderungan yang sangat kuat untuk memiliki kaki, memiliki akses di pemerintahan bukan hanya menteri tetapi juga atau bahkan wakil presiden karena Golkar adalah partai yang ideologinya karya dan kekaryaan dan selalu berorientasi untuk menjadi bagian dari pemerintahan," kata Qodari.

Baca juga: Pemilu 2024, Golkar, Nasdem, dan Demokrat 3 Besar di Sulawesi Tengah

Selain itu, Qodari menilai Golkar juga mesti berorientasi terhadap anak muda yang diprepresentasikan oleh sosok Gibran.

"Tentunya akan sangat menarik bagi Partai Golkar apabila Partai Golkar ini masuk kepada sebuah tradisi baru di mana ketua umumnya betul-betul anak muda dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka setelah bertahun-tahun sebelumnya orientasinya selalu kepada tokoh yang berusia senior atau berusia lanjut," kata dia.

Adapun Golkar menjadwalkan musyawarah nasional (munas) untuk memilih ketua umum digelar pada Desember 2024.

Wakil Ketua Umum Bambang Soesatyo mengungkapkan ada empat kader yang masuk bursa calon ketua umum, yakni Airlangga Hartarto, Agus Gumiwang Kartasasmita, Bahlil Lahadalia, dan dirinya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com