JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diusulkan menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 dengan menggantikan kepemimpinan Airlangga Hartarto.
Usulan ini disuarakan oleh sejumlah kader Golkar yang menganggap Jokowi telah menjadi bagian dari Golkar karena pernah memimpin asosiasi pengusaha di bawah partai beringin pada masa Orde Baru.
Namun demikian, mencuatnya usulan ini tak serta-merta mendapat sambutan positif dari sejumlah kader di daerah karena mereka berkeinginan supaya Airlangga kembali melanjutkan tampuk kepemimpinannya.
Usulan menjadikan Jokowi sebagai Ketua Umum Golkar berikutnya, salah satunya disampaikan anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam.
Ridwan menilai Jokowi memenuhi kriteria untuk memimpin Golkar karena rekam jejaknya telah merepresentasikan ideologi karya kekaryaan yang diterapkan Golkar.
Hal itu setidaknya terlihat dari penamaan Kabinet Kerja pada periode pertama kepemimpinan Jokowi. Terlebih, Jokowi juga menempatkan sejumlah kader Golkar sebagai menteri koordinator di periode kedua pemerintahannya.
Keduanya yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang tak lain Ketua Umum Partai Golkar.
Baca juga: Pemilu 2024, Golkar, Nasdem, dan Demokrat 3 Besar di Sulawesi Tengah
Tak hanya dua nama itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga disebut sebagai kader Golkar dari unsur ABRI di era Orde Baru.
Lalu ada Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang juga pernah menjadi pengurus Golkar Kota Malang pada masa Orde Baru.
"Saya mengusulkan Pak Jokowi menjadi calon ketua umum Partai Golkar. Apakah dia bersedia? Ya, kembali ke Pak Jokowi," ujar Ridwan, Minggu (17/3/2024), dikutip dari Kompas.id.
Ridwa menyadari bahwa usulan ini rentan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Dalam aturannya, AD/ART Golkar mengatur syarat menjadi ketua umum di antaranya pernah menjadi pengurus Golkar tingkat pusat atau organisasi pendiri atau yang didirikan Golkar setidaknya satu periode dan didukung minimal 30 persen pemilik suara.
Meski demikian, Ridwan menilai AD/ART tak bisa dilihat secara tekstual semata, namun juga harus diintepretasikan sesuai dengan sejarah Golkar secara komprehensif.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi, PDI-P Unggul di Maluku Utara, Disusul Golkar dan PKS
Golkar dianggap bukan sekadar partai politik yang dideklarasikan pada 1999, tetapi juga organisasi yang dideklarasikan pada 1971, dan sekretaris bersama yang dibentuk pada 1964.
Dengan begitu, orang-orang yang pernah menjadi bagian dari Golkar dalam setiap periode itu bisa dianggap sebagai kader Golkar.