Saat itu, aktris Mulan Jameela sekalipun perolehan suaranya di urutan kelima, akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari dapil Jabar XI setelah dua calon yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga dan keempat, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra.
Pun saat politikus PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia dua pekan menjelang hari-H Pemilu 2019, namun masih mendapat suara terbanyak calon PDI Perjuangan di dapil Sumatera Selatan I.
Pengurus PDI Perjuangan mengusulkan nama Harun Masiku yang suaranya sebenarnya kalah dibandingkan calon PDI Perjuangan lainnya. Kita sama-sama mengetahui bagaimana kelanjutan kasus tersebut.
Pada hari-hari yang semakin mendekati penetapan hasil pemilu maupun penetapan calon anggota DPR/DPRD terpilih, bukan tidak mungkin praktik serupa bakal terulang lagi.
Dalih pengunduran diri caleg tanpa paksaan paling mungkin disorongkan untuk menggantikannya dengan calon pilihan partai.
Padahal, sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, di mana calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak, diikhtiarkan untuk memberikan penghargaan maksimal kepada suara rakyat pemilih.
Parpol dengan mekanisme internal demokratisnya, telah mendapatkan kanal kewenangan mengajukan calon berikut nomor urutnya dalam daftar, untuk kemudian diajukan untuk dipilih oleh rakyat.
Boleh saja parpol memiliki preferensi calon jagoan dengan memberikannya nomor urut atas pada daftar calon. Namun, pada akhirnya suara rakyat pemilihlah yang semestinya dihormati sebagai penentu.
Ironis jika terus-menerus dicari celah sebagai penyiasatan atas sistem pemilu yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.