JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menjelaskan mengapa nama Jan Samuel Maringka tetap masuk dalam surat suara meski statusnya sudah mengundurkan diri sebagai calon legislatif (caleg) Partai Perindo dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I.
Menurut Idham, KPU RI sudah mulai melakukan cetak surat suara pada 11 November 2023.
Sementara itu, Jan Maringka baru resmi berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg pada Februari 2024.
"KPU RI mulai mencetak surat suara pada 11 November 2023. Sementara itu, yang bersangkutan baru resmi statusnya TMS itu pada Februari 2024," ujar Jan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/3/2024) malam.
Baca juga: Jadi Caleg DPR RI, Eks Jamintel Jan S Maringka Dapat Nol Suara di Dapilnya
Idham pun buka suara mengapa rapat pleno KPU RI pada Kamis siang tidak menjelaskan mengapa Jan Maringka bisa mendapatkan nol suara di Dapil Sulsel I.
Ia menduga ada kemungkinan status TMS caleg sudah diketahui sejak dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
"Kemungkinan hal tersebut sudah diketahui sejak dari TPS. Sebelumnya juga sudah ada surat yang menyatakan beliau TMS dari KPU daerah," ungkapnya.
Adapun surat yang dimaksud Idham yakni surat KPU Kabupaten Gowa perihal Daftar Calon Anggota DPR RI Dapil Sulsel I yang dinyatakan TMS pada pemilu 2024.
Surat itu tertanggal 6 Februari 2024 yang berisi penjelasan bahwa caleg DPR RI dapil Sulsel I yang TMS akan diumumkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Calon yang dimaksud adalah dalam surat KPU Kabupaten Gowa itu yakni Jan Samuel Maringka yang merupakan caleg nomor urut 2 dari Perindo.
Baca juga: KPU Umumkan Suaranya Nol, Jan Maringka: Saya Sudah Mundur, Kesalahan di KPU
Idham juga membagikan informasi soal surat KPU RI tertanggal 2 Desember 2023 perihal penyampaian keputusan tentang pemberhentian calon.
Isinya yakni, pada masa pencermatan DCT, KPU menerima pengajuan surat pernyataan calon anggota DPR yang menyatakan belum dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena alasan di luar kemampuan calon
Berkenaan dengan hal tersebut, maka calon sebagaimana daftar terlampir menyampaikan keputusan tentang pemberhentian paling lambat pada 3 Desember 2023.
Apabila tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud, maka KPU akan melakukan pencoretan terhadap calon yang dimaksud karena tidak memenuhi ketentuan pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Angga DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dapat suara nol
Diberitakan sebelumnya, Jan Samuel Maringka mendapat nol suara dalam Pileg 2024.
Hal ini berdasarkan perolehan suara Pileg 2024 yang disahkan oleh KPU RI Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis.
Dari rekapitulasi tersebut, diketahui Jan Maringka merupakan caleg nomor urut 2 dari Partai Perindo untuk Dapil Sulsel I.
Selain Jan Maringka, ada tujuh caleg lain yang maju dari Perindo untuk dapil yang sama.
Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang di Sulsel, Raih Lebih dari 3 Juta Suara
Dari data yang disahkan KPU, Jan Maringka tidak berhasil mendapat satu pun suara.
Sementara itu, tujuh orang caleg lain dari Perindo untuk Dapil Sulsel I semuanya mendapatkan suara.
Adapun pada saat rapat pleno rekapitulasi suara Kamis siang, KPU RI tidak menyampaikan status Jan Maringka sebagai caleg yang sudah mengundurkan diri.
Untuk diketahui, Jan Samuel Maringka sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia mengundurkan diri sebagai Inspektur Jenderal Kementan pada November 2023.
Jan juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung pada 2017 hingga 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.