Salin Artikel

KPU Jelaskan Alasan Jan Maringka Tetap Masuk Surat Suara meski Sudah Mundur sebagai Caleg

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menjelaskan mengapa nama Jan Samuel Maringka tetap masuk dalam surat suara meski statusnya sudah mengundurkan diri sebagai calon legislatif (caleg) Partai Perindo dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I.

Menurut Idham, KPU RI sudah mulai melakukan cetak surat suara pada 11 November 2023.

Sementara itu, Jan Maringka baru resmi berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg pada Februari 2024.

"KPU RI mulai mencetak surat suara pada 11 November 2023. Sementara itu, yang bersangkutan baru resmi statusnya TMS itu pada Februari 2024," ujar Jan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/3/2024) malam.

Idham pun buka suara mengapa rapat pleno KPU RI pada Kamis siang tidak menjelaskan mengapa Jan Maringka bisa mendapatkan nol suara di Dapil Sulsel I.

Ia menduga ada kemungkinan status TMS caleg sudah diketahui sejak dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Kemungkinan hal tersebut sudah diketahui sejak dari TPS. Sebelumnya juga sudah ada surat yang menyatakan beliau TMS dari KPU daerah," ungkapnya.

Adapun surat yang dimaksud Idham yakni surat KPU Kabupaten Gowa perihal Daftar Calon Anggota DPR RI Dapil Sulsel I yang dinyatakan TMS pada pemilu 2024.

Surat itu tertanggal 6 Februari 2024 yang berisi penjelasan bahwa caleg DPR RI dapil Sulsel I yang TMS akan diumumkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Calon yang dimaksud adalah dalam surat KPU Kabupaten Gowa itu yakni Jan Samuel Maringka yang merupakan caleg nomor urut 2 dari Perindo.

Idham juga membagikan informasi soal surat KPU RI tertanggal 2 Desember 2023 perihal penyampaian keputusan tentang pemberhentian calon.

Isinya yakni, pada masa pencermatan DCT, KPU menerima pengajuan surat pernyataan calon anggota DPR yang menyatakan belum dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena alasan di luar kemampuan calon

Berkenaan dengan hal tersebut, maka calon sebagaimana daftar terlampir menyampaikan keputusan tentang pemberhentian paling lambat pada 3 Desember 2023.

Apabila tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud, maka KPU akan melakukan pencoretan terhadap calon yang dimaksud karena tidak memenuhi ketentuan pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Angga DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Dapat suara nol

Diberitakan sebelumnya, Jan Samuel Maringka mendapat nol suara dalam Pileg 2024.

Hal ini berdasarkan perolehan suara Pileg 2024 yang disahkan oleh KPU RI Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Dari rekapitulasi tersebut, diketahui Jan Maringka merupakan caleg nomor urut 2 dari Partai Perindo untuk Dapil Sulsel I.

Selain Jan Maringka, ada tujuh caleg lain yang maju dari Perindo untuk dapil yang sama.

Dari data yang disahkan KPU, Jan Maringka tidak berhasil mendapat satu pun suara.

Sementara itu, tujuh orang caleg lain dari Perindo untuk Dapil Sulsel I semuanya mendapatkan suara.

Adapun pada saat rapat pleno rekapitulasi suara Kamis siang, KPU RI tidak menyampaikan status Jan Maringka sebagai caleg yang sudah mengundurkan diri.

Untuk diketahui, Jan Samuel Maringka sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia mengundurkan diri sebagai Inspektur Jenderal Kementan pada November 2023.

Jan juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung pada 2017 hingga 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/06102221/kpu-jelaskan-alasan-jan-maringka-tetap-masuk-surat-suara-meski-sudah-mundur

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke