Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sidik Pramono
Dosen dan Peneliti

Pengajar pada Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia serta Peneliti pada Election and Governance Project

RUU DKJ, Penentuan Masa Depan Jakarta

Kompas.com - 14/03/2024, 04:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sekalipun masih dinyatakan secara individual kepada media, setidaknya tujuh fraksi menyatakan masih ingin Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. Jika menilik runtutan proses legislasi yang bakal berjalan, ujung kepastiannya adalah saat pembahasan bersama antara DPR dan Presiden terjadi.

Baca juga: Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada, Baleg DPR: Polemik RUU DKJ Terjawab

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyatakan menolak usul mekanisme pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur tidak secara langsung oleh rakyat. Argumentasinya, pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasar asas demokrasi.

RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal. Perihal pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur terdapat pada Bab IV Asas dan Susunan Pemerintahan Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur pasal 10 yang secara eksplisit dinyatakan pada ayat (2).

Dari naskah RUU terlihat secara substansial kehendak untuk menjadikan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus, sebagaimana Konstitusi memberikan pengakuan dan penghormatan atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Jakarta akan di(re)desain; dengan kekhususannya berfungsi sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Oleh sebab itu, Jakarta didesain fungsinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Baca juga: Pembahasan RUU DKJ, Anggota DPD Ingatkan Potensi Dualisme Kekuasaan jika Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi

Merujuk pada naskah RUU, DKJ nantinya juga memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Kewenangan khusus urusan pemerintahan tersebut mencakup di antaranya soal pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan Kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Salah satu substansi yang juga penting untuk masa depan Jakarta adalah konsepsi aglomerasi, yang dimaksudkan untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Kawasan aglomerasi dimaksud adalah kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

Kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Selanjutnya, dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.

Baca juga: Soal Dewan Kawasan Aglomerasi, Mendagri: Jangan Berpikir Wapres Ambil Alih Kewenangan Pemda

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan aglomerasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

RUU DKJ jelas memuat bukan substansi yang tidak ringan, akan menjadi dasar penentu keberlangsungan Jakarta di masa depan manakala ibu kota negara benar-benar berpindah ke Nusantara.

Karenanya pembahasan RUU DKJ pun membutuhkan konsentrasi ekstra, termasuk melibatkan partisipasi publik secara memadai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam konsepsi kebijakan, khususnya pada aspek komunikasi, penting memang mengedepankan satu isu yang dianggap “seksi” untuk mendorong perhatian pada isu lain yang tidak kalah penting.

Baca juga: RUU DKJ Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi Daerah Lain untuk Tiadakan Pilkada

Yang menjadi masalah adalah manakala kemudian perdebatan dan energi lebih banyak terserap untuk hal-hal yang non-inti.

Sayang memang jika kemudian isu pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta secara langsung atau tidak langsung tersebut justru menenggelamkan isu-isu lainnya yang juga tidak kalah penting dalam penentuan nasib Jakarta di masa depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com