Salin Artikel

RUU DKJ, Penentuan Masa Depan Jakarta

BERTERIMA kasihlah kepada para politikus kita yang memunculkan wacana bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Wacana pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta secara tidak langsung tersebut sontak memancing pro-kontra, terutama ketika “nikmat” pemilihan kepala daerah secara langsung telah belasan tahun dirasakan oleh publik.

Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR, hal mana diputuskan dalam Rapat Paripurna pada 5 Desember 2023. Hari-hari ke depan menjadi penting untuk penyelesaian RUU tersebut, bahkan pihak DPR telah menyebut bahwa RUU ini bakal selesai pembahasannya pada masa persidangan kali ini, bahkan ada yang menyebut bakal rampung dikebut dalam hitungan hari.

Pembelajaran dari proses ini, andai saja wacana langsung-tidaknya pilkada Jakarta itu tidak dimunculkan oleh media, bisa jadi pembahasan RUU DKJ akan terluput dari perhatian publik –atau setidaknya atensi masyarakat besar kemungkinan tidak setinggi saat ini.

RUU ini jelas memiliki nilai strategis. Penting karena RUU DKJ merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) di mana pada Pasal 41 ayat (2) dinyatakan bahwa “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."

UU IKN disahkan dan diundangkan pada 15 Februari 2022, yang berarti semestinya RUU baru mengenai Jakarta sudah selesai pada 15 Februari 2024.

Sementara merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU IKN; kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Kapan Keputusan Presiden tersebut akan diterbitkan? Belum ada informasi yang pasti, akan tetapi secara spekulatif kerap diwartakan bahwa penerbitannya akan dilakukan sebelum berakhirnya kepemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam beberapa kali kesempatan, Presiden sudah menargetkan upacara resmi kenegaraan peringatan ulangtahun kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 akan diselenggarakan di IKN Nusantara.

Terkait dengan tenggat perubahan UU Jakarta, sebagaimana diwartakan oleh media massa, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dan DPD di Jakarta, 11 September 2023, Wakil Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Edward Omar Sharif (Eddy) Hiariej menyatakan bahwa pemerintah meminta RUU Daerah Khusus Jakarta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

Perubahan kedua RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut untuk menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007. Atas usul pemerintah tersebut, Baleg DPR sebagaimana dinyatakan Ketua Supratman Andi Agtas menyebutkan kesepakatan bahwa RUU Jakarta akan menjadi RUU usul DPR karena pemerintah telah mengajukan tiga inisiatif RUU.

Menilik situs DPR RI, proses pembahasan RUU baru bergulir sejak 7 November 2023 yang dimulai dengan presentasi oleh Tim Ahli kepada Badan Legislasi DPR atas penyusunan RUU. Berlanjut kemudian dengan sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan berujung pada rapat Baleg dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU pada 4 Desember 2023.

Salah satu kesimpulannya, berdasarkan pandangan mini 8 fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menyetujui hasil penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan catatan-catatan sebagaimana tertuang dalam pandangan fraksi- fraksi dan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Terdapat satu fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak hasil penyusunan RUU tersebut. Penyiapan RUU tersebut pun bergulir, dengan pemerintah kemudian bertugas menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU inisiatif DPR tersebut.

Seusai pemberitaan media, sejumlah fraksi di DPR menyatakan pendapatnya mengenai klausul tersebut. Bisa jadi tidak sama persis dengan yang terjadi baik saat pembahasan maupun persetujuan draf RUU di Badan Legislatif DPR.

Sekalipun masih dinyatakan secara individual kepada media, setidaknya tujuh fraksi menyatakan masih ingin Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. Jika menilik runtutan proses legislasi yang bakal berjalan, ujung kepastiannya adalah saat pembahasan bersama antara DPR dan Presiden terjadi.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyatakan menolak usul mekanisme pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur tidak secara langsung oleh rakyat. Argumentasinya, pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasar asas demokrasi.

RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal. Perihal pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur terdapat pada Bab IV Asas dan Susunan Pemerintahan Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur pasal 10 yang secara eksplisit dinyatakan pada ayat (2).

Dari naskah RUU terlihat secara substansial kehendak untuk menjadikan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus, sebagaimana Konstitusi memberikan pengakuan dan penghormatan atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Jakarta akan di(re)desain; dengan kekhususannya berfungsi sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Oleh sebab itu, Jakarta didesain fungsinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Merujuk pada naskah RUU, DKJ nantinya juga memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Kewenangan khusus urusan pemerintahan tersebut mencakup di antaranya soal pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan Kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Salah satu substansi yang juga penting untuk masa depan Jakarta adalah konsepsi aglomerasi, yang dimaksudkan untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Kawasan aglomerasi dimaksud adalah kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

Kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Selanjutnya, dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan aglomerasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

RUU DKJ jelas memuat bukan substansi yang tidak ringan, akan menjadi dasar penentu keberlangsungan Jakarta di masa depan manakala ibu kota negara benar-benar berpindah ke Nusantara.

Karenanya pembahasan RUU DKJ pun membutuhkan konsentrasi ekstra, termasuk melibatkan partisipasi publik secara memadai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam konsepsi kebijakan, khususnya pada aspek komunikasi, penting memang mengedepankan satu isu yang dianggap “seksi” untuk mendorong perhatian pada isu lain yang tidak kalah penting.

Yang menjadi masalah adalah manakala kemudian perdebatan dan energi lebih banyak terserap untuk hal-hal yang non-inti.

Sayang memang jika kemudian isu pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta secara langsung atau tidak langsung tersebut justru menenggelamkan isu-isu lainnya yang juga tidak kalah penting dalam penentuan nasib Jakarta di masa depan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/14/04170061/ruu-dkj-penentuan-masa-depan-jakarta

Terkini Lainnya

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke