Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Sebut Pemerintah Bahas Ketentuan ASN Isi Jabatan TNI-Polri

Kompas.com - 13/03/2024, 21:05 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan perbedaan rancangan peraturan pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini tengah dibahas terkait ketentuan anggota TNI-Polri bisa mengisi jabatan (ASN) dengan PP sebelumnya.

Sebelumnya, ketentuan itu sudah tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS).

“Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP 11 Tahun 2017 ya, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu,” ujar Anas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Akan Diatur lewat PP, Menteri Anas Ungkap ASN Pria Bakal Dapat “Cuti Ayah”

“Cuma yang sekarang (dibahas) adalah ASN boleh menempati posisi di TNI-Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” sambung dia.

Ia mengungkapkan, prinsip resiprokal (timbal balik) bahwa ASN juga bisa menempati jabatan di instansi TNI-Polri ini yang tidak ada pada PP Nomor 11 Tahun 2017.

Pasalnya, RPP yang tengah dibahas merupakan turunan dari aturan ASN yang baru yang terletak pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Ini sudah jadi undang-undang kok. Jadi kita ini sudah jadi undang-undang di Undang-Undang ASN, tinggal sekarang menyusun RPP nya,” sebut Anas.

Di sisi lain, RPP yang tengah dibahas pemerintah dan Komisi II DPR RI itu bukan berarti kembali mengaktifkan asas dwi fungsi ABRI seperti yang terjadi di era orde baru.

Baca juga: Rencana Pemerintah Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kemunduran

“Iya enggak ada, karena itu akan kita uraikan, ini kan (pembahasan) belum selesai,” sebut dia.


Ia lantas menjelaskan bahwa RPP manajemen ASN juga tidak akan lepas dari ketentuan yang ada pada Undang-Undang (UU) TNI. Aturan itu terletak pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada Pasal 47 Ayat (2) disampaikan bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan di kantor pemerintah terkait dengan koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertanahan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung (MA).

“Jadi, TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati, di mana yang tidak bisa ditempati,” ucapnya.

Baca juga: Kemenpan RB Siapkan Insentif Cuti, Tunjangan, dan Karir untuk ASN di Lokasi 3T

Namun, Anas belum bisa menyampaikan jabatan apa yang bisa diisi oleh ASN di instansi TNI-Polri.

Pembahasan itu baru akan dilakukan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com