Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Sebuah TPS di Kalbar: Semua Coblos Demokrat, Satu Pemilih Sudah Meninggal

Kompas.com - 11/03/2024, 06:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Ini yang menyebabkan jumlah pengguna surat suara tetap berjumlah 187 meski Sukuk tiada.

Padahal, UU Pemilu melarang hal itu dan mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimum 1,5 tahun dan denda Rp 18 juta bagi pelakunya.

Baca juga: Hasto PDI-P: Ada Kekuatan Besar di Belakang KPU yang Gunakan Sirekap

Namun, Herwyn juga menyebut bahwa siapa orang yang menggunakan hak pilih Sukuk tak terlacak.

Hasyim terus mencecar KPU Kalimantan Barat karena bagaimana pun, daftar pemilih dan daftar hadir adalah tanggung jawab KPU.

"Bagaimana pembuktiannya? Kalau ada orang tidak berhak kan kena pidana itu," ucapnya.

Perdebatan kemudian bergeser soal keabsahan pemungutan suara di TPS 002 Desa Nanga Tekungai itu, karena adanya pemilih ilegal.

Ada beberapa opsi yang seharusnya diambil ketika itu, salah satu yang paling masuk akal adalah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) demi menjaga kemurnian suara di TPS itu.

Namun, Herwyn menjelaskan, opsi PSU terpaksa tak dapat dilakukan.

Pasalnya, laporan ke Bawaslu Sintang soal kasus ini melampaui tenggat PSU sesuai UU Pemilu (10 hari).

Sementara itu, laporan baru diterima Bawaslu Sintang 12 hari setelah pencoblosan, yaitu 26 Februari 2024, tepat ketika akta kematian Sukuk terbit.

Baca juga: KPU Jateng Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul dengan Perolehan 12 Juta Suara

Saksi PDI-P semakin kritis. Putu Bravo tak mengamini begitu saja klaim Bawaslu bahwa pemilih ilegal yang mengatasnamakan almarhum Sukuk tak terlacak.

Menurutnya, jajaran penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas kejanggalan ini.

Pasalnya, dalam persidangan di Bawaslu Sintang, pihak KPPS mengaku memberikan undangan mencoblos (formulir model C.Pemberitahuan) ke alamat Sukuk dan diterima.

"Kan tinggal dilacak itu diterima oleh siapa," ucap Bravo.

Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI mengamini logika tersebut. Sebab, siapa pun yang datang ke TPS harus membawa kartu identitas dan undangan mencoblos agar dapat menggunakan hak pilihnya. Ia terus mencecar KPU Kalimantan Barat yang tak kunjung memberi jawaban tegas dan tampak ragu.

"KPU (Kalimantan Barat) gimana? Faktanya dalam persidangan, di dalam putusan itu, ini menurut kesaksian KPPS, ada orangnya atas nama itu (Sukuk), bawa KTP dan bawa surat pemberitahuan, tapi atas nama itu sesungguhnya sudah meninggal," bebernya.

"Kalau ragu kan berarti enggak tahu, nih," sentil Hasyim.

Semua pemilih coblos satu caleg Demokrat

Kejanggalan tak berhenti soal mendiang Sukuk. Ketika masuk penghitungan suara caleg DPR RI dapil Kalimantan Barat II, 187 pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai kembali dipersoalkan.

Saksi PDI-P Putu Bravo menemukan bahwa Partai Demokrat mendapatkan 187 suara, persis jumlah pemilih di dalam DPT dengan mendiang Sukuk di dalamnya.

"Di TPS yang ada satu orang meninggal ikut mencoblos, ada 187 pemilih, dan 187-187-nya mencoblos Demokrat," ujar dia.

Hasyim Asy'ari kemudian memerintahkan operator menampilkan formulir model D.Hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Serawai. Ia dan seluruh saksi partai politik memelototi perolehan suara setiap partai politik.

Partai politik dari nomor urut 1 hingga 13 mencatat nol suara. Masuk ke Partai Demokrat di nomor urut 14, sesuai pernyataan Bravo, total ada 187 suara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com