Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Baleg Cepat Tuntaskan RUU DKJ, Ketua Komisi II: Kalau Dikasih ke Kami, Seminggu Selesai

Kompas.com - 10/03/2024, 21:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai status hukum dari Daerah Khusus Ibu (DKI) Jakarta harus segera dipastikan melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal ini ia sampaikan merespons kabar bahwa Jakarta sudah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024, jika merujuk terbitnya Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru.

Doli pun berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR selaku alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU DKJ segera menuntaskan bakal beleid hukum itu.

Baca juga: Ketua Komisi II: Secara De Facto, Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta

"Secepatnya, kan di Baleg. Kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," ucap Doli ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Dia tak ingin Baleg DPR menunda lagi proses pembahasan RUU DKJ. Ia berharap penyelesaian RUU DKJ paling lambat pada masa sidang IV periode ini.

Menurut dia, penundaan pembahasan bakal berdampak pada proses transisi pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau ibu kota Indonesia yang baru.

"Harus (selesai masa sidang ini). Jadi, jangan boleh tunda lagi, kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah mengirimkan beberapa kementerian karena pergeseran proses transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini. Makanya saya kira Jakarta harus segera dipastikan status hukumnya," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sementara itu, soal status Jakarta hari ini, Doli menilai masih menjadi ibu kota Indonesia.

Status Jakarta sebagai ibu kota negara itu baik secara de facto maupun de jure.

Baca juga: Warga Yakin Pembangunan Infrastruktur di Jakarta Tetap Berjalan meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

"Dari awal saya sudah bilang, secara de jure begitu Undang-undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta," ujar Doli.

"Ini kan proses peralihan, proses transisi, kami memang waktu itu Komisi II waktu itu mendorong, supaya sebelum 15 Februari itu sudah selesai," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR berencana mengadakan rapat bersama pemerintah pada Rabu (13/3/2024) untuk membahas RUU DKJ.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang merujuk Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyebut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN.

Namun, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Jakarta tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota hanya dengan melihat aturan UU IKN.

Baca juga: Pendapat Warga Jakarta soal Hilangnya Status Daerah Khusus Ibu Kota, Ada yang Sedih dan Cuek

Awiek beranggapan, pemindahan ibu kota ke IKN harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Pemindahan ibu kota-nya itu harus berdasarkan Keppres. Dan pemindahannya juga berdasarkan Keppres. Nah selama fungsi fungsi pemerintahan, fungsi-fungsi di IKN (Ibu Kota Nusantara) itu belum bisa. Makanya, fungsinya masih di Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku," ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com