Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Dito Mahendra Keberatan Jaksa Minta Kliennya Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kompas.com - 09/03/2024, 11:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra mengaku heran dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta penahanan kliennya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu kuasa hukum Dito, Pahrur Dalimunthe menyampaikan keberatan atas permintaan pemindahan penahanan oleh jaksa tersebut.

Pahrur mengatakan, JPU menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 7 Maret 2024.

“Di sidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita di sidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur dalam keterangannya, seperti dikutip Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: Jaksa Sebut 2 dari 3 Senpi Dito Mahendra yang Ditemukan Saat Buron Tak Terdaftar

Diketahui, Dito Mahendra kini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pahrur merasa aneh dengan permohonan JPU tersebut. Apalagi proses persidangan, menurut dia, sudah hampir memasuki agenda penuntutan dan vonis.

“Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah, aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” ujarnya.

Pahrur pun mengatakan, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini adalah keputusan majelis hakim.

Hakim, menurut Pahrur, juga telah memutuskan Dito Mahendra dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, di mana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” katanya.

Baca juga: Daftar 12 Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nilainya Capai Rp 3 Miliar

Lebih lanjut, Pahrur mengungkap sejumlah alasannya keberatan jika kliennya dipindahkan sesuai permintaan JPU.

Pertama, dia menilai permohonan jaksa memindahkan penahanan kliennya ke Lapas Gunung Sindur terkesan untuk menghukum Dito sebelum ada hasil putusan vonis resmi oleh majelis hakim.

“Itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus," ujarnya.

Selanjutnya, Pahrur juga menilai Lapas Gunung Sindur dikenal sebagai lapas yang diperuntukkan bagi teroris.

"Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” kata Pahrur.

“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” ujarnya lagi.

Baca juga: Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Sidang Pembacaan Dakwaan

Sebelumnya, Dito Mahendra didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Setidaknya, ada 12 senpi yang disita dari Dito yakni satu pucuk jenis pistol merk Glock 17 kaliber 9 milimeter (mm), satu pucuk jenis Revolver S&W kaliber 22 mm, dan satu pucuk jenis Glock 19 Zev Custom kaliber 9 mm.

Kemudian, satu pucuk senjata api jenis M4 Noveske Riffleworks warna hitam, satu pucuk jenis AK 101, satu pucuk pistol jenis Angstatd Arms kaliber 9 mm, dan satu pucuk jenis Cabot Guns.

Berikutnya, satu pucuk jenis Air Soft Gun merk Heckler and Koch G36, satu pucuk Air Soft Gun merek Heckler and Koch MP5 kaliber 9 mm.

Selanjutnya, satu pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870, satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, dan satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4,5.

Selain menyita senpi, Polri juga menyita 2.157 butir peluru serta satu lembar surat dari Baintelkam tentang kepemilikan senjata yang dipegang oleh Dito Mahendra.

Baca juga: Saksi Ungkap Lokasi Dito Mahendra Simpan Senpi Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com