JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra mengaku heran dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta penahanan kliennya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu kuasa hukum Dito, Pahrur Dalimunthe menyampaikan keberatan atas permintaan pemindahan penahanan oleh jaksa tersebut.
Pahrur mengatakan, JPU menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Di sidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita di sidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur dalam keterangannya, seperti dikutip Sabtu (9/3/2024).
Baca juga: Jaksa Sebut 2 dari 3 Senpi Dito Mahendra yang Ditemukan Saat Buron Tak Terdaftar
Diketahui, Dito Mahendra kini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pahrur merasa aneh dengan permohonan JPU tersebut. Apalagi proses persidangan, menurut dia, sudah hampir memasuki agenda penuntutan dan vonis.
“Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah, aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” ujarnya.
Pahrur pun mengatakan, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini adalah keputusan majelis hakim.
Hakim, menurut Pahrur, juga telah memutuskan Dito Mahendra dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, di mana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” katanya.
Baca juga: Daftar 12 Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nilainya Capai Rp 3 Miliar
Lebih lanjut, Pahrur mengungkap sejumlah alasannya keberatan jika kliennya dipindahkan sesuai permintaan JPU.
Pertama, dia menilai permohonan jaksa memindahkan penahanan kliennya ke Lapas Gunung Sindur terkesan untuk menghukum Dito sebelum ada hasil putusan vonis resmi oleh majelis hakim.
“Itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus," ujarnya.
Selanjutnya, Pahrur juga menilai Lapas Gunung Sindur dikenal sebagai lapas yang diperuntukkan bagi teroris.
"Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” kata Pahrur.
“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” ujarnya lagi.
Baca juga: Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Sidang Pembacaan Dakwaan
Sebelumnya, Dito Mahendra didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Setidaknya, ada 12 senpi yang disita dari Dito yakni satu pucuk jenis pistol merk Glock 17 kaliber 9 milimeter (mm), satu pucuk jenis Revolver S&W kaliber 22 mm, dan satu pucuk jenis Glock 19 Zev Custom kaliber 9 mm.
Kemudian, satu pucuk senjata api jenis M4 Noveske Riffleworks warna hitam, satu pucuk jenis AK 101, satu pucuk pistol jenis Angstatd Arms kaliber 9 mm, dan satu pucuk jenis Cabot Guns.
Berikutnya, satu pucuk jenis Air Soft Gun merk Heckler and Koch G36, satu pucuk Air Soft Gun merek Heckler and Koch MP5 kaliber 9 mm.
Selanjutnya, satu pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870, satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, dan satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4,5.
Selain menyita senpi, Polri juga menyita 2.157 butir peluru serta satu lembar surat dari Baintelkam tentang kepemilikan senjata yang dipegang oleh Dito Mahendra.
Baca juga: Saksi Ungkap Lokasi Dito Mahendra Simpan Senpi Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.