Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Aturan Tak Ideal, MK Janji Maksimalkan 14 Hari Putus Sengketa Pilpres

Kompas.com - 07/03/2024, 06:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sementara itu, tenggat sejenis untuk Pileg paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Di sisi MK sendiri, lembaga tersebut sudah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara sengketa pemilu/PHPU yang diikuti semua pegawai dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024 pada Rabu (6/3/2024).

Suhartoyo membuka secara langsung simulasi akbar pada pagi ini untuk memberikan pembekalan kepada gugus tugas.

"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra-registrasi, pasca-registrasi, dan pasca-putusan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangan resmi, Rabu.

Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Pimpin Tim Hukum Prabowo Hadapi Sengketa Pilpres 2024

Ia menyampaikan, simulasi pra-registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan.

Sementara itu, simulasi pasca-registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan.

"Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya, kemudian mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi," beber Fajar.

"Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com