Namun, ia berjanji akan melakukan yang terbaik dalam waktu sesingkat itu.
Adapun tenggat waktu singkat ini merupakan aturan Pasal 475 UU Pemilu.
Sebagai perbandingan, tenggat waktu bagi MK memutus sengketa pileg maksimal 30 hari dan sengketa pilkada maksimal 45 hari.
"Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa enggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling enggak dua perkara (sengketa diputus)?" ujar Suhartoyo kepada wartawan, Rabu (6/4/2024) malam.
"Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," kata dia.
Suhartoyo menyampaikan, sepanjang pengalaman sengketa pilpres sebelumnya, ada banyak sekali permintaan untuk menghadirkan saksi.
Para pemohon juga bisa saja menyampaikan puluhan hingga ratusan dalil kecurangan.
"Kita bisanya hanya mendengar 15 saksi kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah sekarang (misalnya) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000, kapan kita mau periksa 1.000 saksi itu?" ucap dia.
Padahal, kata dia, setiap dalil harus dibuktikan di persidangan. Sementara itu, pembuktian bisa berasal dari banyak alat bukti, baik surat, keterangan saksi, hingga ahli.
Di sisi lain, dimensi penyelenggaraan pilpres sangat luas dan kompleks.
Tak seperti sengketa pileg yang terbatas pada cakupan dapil tertentu, atau pilkada pada cakupan provinsi dan kabupaten/kota tertentu saja, sengketa pilpres mencakup seluruh penjuru Tanah Air.
"Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus)," ujar Suhartoyo.
Ia berharap, kekurangan yang timbul karena minimnya waktu yang tersedia bagi Mahkamah dimaklumi.
"Memang ada hal-hal di luar kemampuan MK," kata dia.
Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sementara itu, tenggat sejenis untuk Pileg paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
Di sisi MK sendiri, lembaga tersebut sudah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara sengketa pemilu/PHPU yang diikuti semua pegawai dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024 pada Rabu (6/3/2024).
Suhartoyo membuka secara langsung simulasi akbar pada pagi ini untuk memberikan pembekalan kepada gugus tugas.
"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra-registrasi, pasca-registrasi, dan pasca-putusan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangan resmi, Rabu.
Ia menyampaikan, simulasi pra-registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan.
Sementara itu, simulasi pasca-registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan.
"Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya, kemudian mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi," beber Fajar.
"Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/07/06343151/akui-aturan-tak-ideal-mk-janji-maksimalkan-14-hari-putus-sengketa-pilpres