Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Harap Ambang Batas Parlemen Turun, "Presidential Threshold" 0 Persen

Kompas.com - 02/03/2024, 14:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya menginginkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) turun dari 4 persen.

Viva merespons MK yang memutuskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029.

"Ya benar. PAN menginginkan parliamentary threshold, PT, tidak lagi 4 persen, sesuai dengan keputusan MK, tidak boleh 4 persen. Nah tafsir dari 4 persen itu harus turun, gitu," ujar Viva saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: PBB Sebut Pemerintah-DPR Tak Punya Niat Perbaiki Demokrasi jika Ambang Batas Parlemen Tidak Turun

Menurut Viva, jika angka ambang batas parlemen semakin meningkat, akan terjadi disproporsionalitas yang semakin besar.

Dia menyebut, pemilu menjadi tidak proporsional lagi karena banyak suara sah nasional yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi.

Lantas, ke angka berapa persen PAN ingin ambang batas parlemen turun?

Viva mengatakan, itu bergantung kepada kebijakan kolektif parpol-parpol bersama dengan pemerintah.

"Untuk ukur itu kan ada teori atau ilmu pemilu, atau fisika pemilu, atau matematika pemilu. Itu nanti akan ditentukan, direvisi pansus UU Pemilu ke depan," kata dia.

Sementara itu, Viva berharap kekuatan civil society ikut berjuang untuk menurunkan angka presidential threshold dari 20 persen ke 0 persen.

Baca juga: Fahri Hamzah: Tak Hanya Parliamentary Threshold, Presidential Threshold Juga Harus Dihapus

Paling tidak, kata dia, presidential threshold disamakan angkanya dengan ambang batas parlemen.

"Jika angka parliamentary threshold 2 persen, maka presidential threshold juga 2 persen, karena yang berhak mencalonkan paslon di pilpres hanya parpol yang lolos di parlemen," ucap Viva.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com