JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya menginginkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) turun dari 4 persen.
Viva merespons MK yang memutuskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029.
"Ya benar. PAN menginginkan parliamentary threshold, PT, tidak lagi 4 persen, sesuai dengan keputusan MK, tidak boleh 4 persen. Nah tafsir dari 4 persen itu harus turun, gitu," ujar Viva saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: PBB Sebut Pemerintah-DPR Tak Punya Niat Perbaiki Demokrasi jika Ambang Batas Parlemen Tidak Turun
Menurut Viva, jika angka ambang batas parlemen semakin meningkat, akan terjadi disproporsionalitas yang semakin besar.
Dia menyebut, pemilu menjadi tidak proporsional lagi karena banyak suara sah nasional yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi.
Lantas, ke angka berapa persen PAN ingin ambang batas parlemen turun?
Viva mengatakan, itu bergantung kepada kebijakan kolektif parpol-parpol bersama dengan pemerintah.
"Untuk ukur itu kan ada teori atau ilmu pemilu, atau fisika pemilu, atau matematika pemilu. Itu nanti akan ditentukan, direvisi pansus UU Pemilu ke depan," kata dia.
Sementara itu, Viva berharap kekuatan civil society ikut berjuang untuk menurunkan angka presidential threshold dari 20 persen ke 0 persen.
Baca juga: Fahri Hamzah: Tak Hanya Parliamentary Threshold, Presidential Threshold Juga Harus Dihapus
Paling tidak, kata dia, presidential threshold disamakan angkanya dengan ambang batas parlemen.
"Jika angka parliamentary threshold 2 persen, maka presidential threshold juga 2 persen, karena yang berhak mencalonkan paslon di pilpres hanya parpol yang lolos di parlemen," ucap Viva.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.