JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri bebas dari konflik kepentingan.
Hal ini disampaikan Indonesia Police Watch (ICW) usai sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengantarkan surat ke Kapolri terkait penanganan kasus Firli Bahuri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
“Kapolri harus memastikan proses hukum terhadap Firli yang dikerjakan oleh Polda Metro Jaya terbebas dari konflik kepentingan,” ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, dalam keterangan pers, Jumat.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Abraham Samad: Kasus Ini Kelihatannya Jalan di Tempat
Sebab, kata dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Firli memiliki relasi yakni Karyoto sempat menjadi bawahan Firli di KPK.
Selain itu, secara jenjang kepangkatan di Kepolisian, Karyoto berpangkat setingkat di bawah Firli.
Firli diketahui merupakan purnawirawan dengan pangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
“Jangan sampai lambatnya penanganan perkara Firli dipengaruhi faktor relasi keduanya,” tambah Kurnia.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kompolnas: Kalau Buktinya Kuat, Apa Lagi yang Ditunggu?
Lebih lanjut, Kapolri juga diminta turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Firli.
Tak hanya itu, Kapolri juga diminta memanggil Kapolda Metro Jaya dalam waktu dekat agar dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli.
“Apalagi di tengah mandeknya penyidikan yang dikerjakan oleh Polda. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik, bahkan hingga tiga kali, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya,” ujar Kurnia.
Selanjutnya, Kapolri didesak segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berpandangan penahanan terhadap Firli dapat memudahkan proses penyidikan.
Sebab, lanjut dia, jika Firli tak kunjung ditahan, purnawirawan jenderal bintang tiga itu berisiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Hari Ini, MAKI Bakal Gugat Polda Metro Jaya karena Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri
“Tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi Firli akan menjadi batu uji atas komitmen antikorupsi Kapolri yang selama ini kerap disampaikan kepada Masyarakat,” ucap Kurnia.
“Tentu, jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti atau dibiarkan begitu saja, masyarakat patut pesimis dengan narasi antikorupsi yang dibangun di kepolisian,” imbuh dia.
Diketahui, Polda Metro telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam pengusutan kasus ini Firli secara keseluruhan sudah diperiksa sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Surati Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.
Setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.
Namun, hingga kini Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.