JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono mengakui, dirinya menggunakan rekening milik seorang cleaning service dan sekuriti untuk melakukan transaksi setor tunai. Peristiwa ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala bidang Kepabeanan di Kantor Bea Cukai Jakarta.
Hal itu disampaikan Andhi ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai terdakwa dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Ada setor tunai masuk ke rekening bank permata Andhi Pramono dari Taufik Hidayat, cleaning service, jumlahnya Rp 160 juta. Apa penjelasan Saudara terhadap penerimaan ini?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Andhi Pramono Klaim Percaya Orang Lain untuk Investasi, Hakim: Sangat Aneh dan Lucu
"Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," kata Andhi.
Jaksa lantas menanyakan sumber uang yang disetorkan ke rekeningnya melalui rekening seorang petugas kebersihan kantor. "Sumbernya dari mana?" cecar jaksa.
Eks pejabat Bea dan Cukai itu mengaku, uang yang disetorkan merupakan hasil bisnis bersama seseorang bernama Sia Leng Salem.
Kemudian, Jaksa menanyakan adanya setoran uang ratusan juta kepada Andhi dari sekuriti bernama Yanto Andar. Jaksa mengungkapkan, transaksi sebesar Rp 814.500.000 ini dilakukan dalam kurun waktu 2021-2022.
Baca juga: Sentil Andhi Pramono Terima Rp 80 Juta Saat Terpapar Covid-19, Jaksa KPK: Sakit Saja Dapat Uang
"Ada penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 814.500.000, itu setor tunai ke rekening BCA atas nama Yanto Andar, yang melakukan setornya itu Pak Yanto Andar, security. Bagaimana penjelasan saudara terhadap penerimaan ini?" cecar jaksa.
Mendengar hal ini, Andhi lagi-lagi mengaku uang itu berasal dari bisnisnya dengan Sia Leng Salem. Kepada koleganya itu, ia meminta keuntungan dikirimkan kepada Yanto Andar.
"Saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi, sama Pak Salem, semua sisa-sisanya dikirim ke sini (Yanto Andar)," kata Andhi.
Dalam kasus ini, Andhi didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.
Berdasarkan surat dakwaan, gratifikasi yang diperoleh Andhi berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.
Baca juga: Jaksa KPK Cecar Andhi Pramono soal Transaksi Miliaran Pakai Rekening Orang Lain
Jaksa menyebut, Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.
Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.
Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.