Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stranas PK Ungkap 4 Modus Kecurangan dalam Pengadaan Barang Lewat E-katalog

Kompas.com - 01/03/2024, 06:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkap empat modus kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa via katalog elektronik (e-katalog).

E-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

Aplikasi ini menjadi marketplace untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintahan.

Aplikasi ini digadang-gadang sejumlah pihak sebagai sistem yang bisa mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa. Namun, rupanya kecurangan tetap bisa dilakukan.

“Semua pengadan yang rutin pokoknya yang lain-lain intinya masuk kedalam sistem LKPP. Dengan adanya pengadaan-pengadaan tersebut, resiko tetap ada fraudnya,” kata Koordinator Pelaksana Harian Stranas PK Niken Ariati saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Kemenkes: Pemerintah Tak Tentukan Harga Vaksin Covid-19 Berbayar, tapi Akan Ada E-Katalog

Niken mengungkapkan, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog terlihat ketika pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan pembelian terus menerus di perusahaan yang sama secara terus menerus.

Menurut Niken, terdapat PPK yang melakukan pembelian hingga tujuh kali di satu perusahaan. Padahal, perusahaan lain juga menyediakan barang yang sama.

Kecurangan berikutnya adalah terjadi perubahan harga barang yang dijual oleh perusahaan di situs e-katalog menjadi lebih mahal.

Ketika harga itu naik, PPK kemudian melakukan transaksi pembelian. Namun, tidak berselang lama, setelah transaksi itu dilakukan harganya kembali normal.

“Jadi dia biasanya harganya tadi Rp 10.000 tiba-tiba dia pas mahal, saya beli, saya klik. Terus entar enggak lama turun lagi, itu ada,” ujar Niken mencontohkan.

Modus berikutnya adalah PPK langsung membeli barang yang baru diunggah oleh perusahaan di situs e-katalog.

Baca juga: Pertamina Gandeng LKPP Implementasikan Aplikasi E-Katalog

Tindakan itu biasanya dilakukan pada jam-jam yang kerap terjadi eror seperti pukul 23.00 malam hingga 24.00.

“Bukan jam kerja gitu ya pada saat ngekliknya. Itu juga sebenarnya sudah sudah eh modus-modes seperti itu ketahuan,” tutur Niken.

Sementara itu, modus berikutnya adalah perusahaan menyusun paket barang jualannya dengan sangat cepat.

Padahal, normalnya paket barang itu disusun dalam waktu 23 sampai 24 jam mengingat banyaknya komponen atau item.

“Gitu ya Ini dia dengan cepat sekali menyusun paket dan habis itu dibeli. Nah itu modus yang keempat,” kata Niken.

Menurut Niken, empat itu merupakan modus yang seentara ini Stranas PK ungkap ke publik sebagai bentuk peringatan agar pengadaan melalui e Katalog tidak ugal-ugalan.

Stranas PK juga sedang meminta pihak Telkom dan LKPP untuk membangun mekanisme yang bisa mendeteksi kecurangan dan menyediakan dashboard.

Baca juga: KPK Ungkap soal Mark Up di Sektor Kesehatan, Kemenkes: 90 Persen Kita Sudah Pakai E-Katalog

Nantinya, pihak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari Inspektorat setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan memiliki akses ke dashboard tersebut.

Niken mengakui, modus-modus itu emang belum bisa dipastikan sebagai bentuk kecurangan. Namun demikian, gelagat mencurigakan dalam pengadaan itu perlu diantisipasi.

“Ditindaklanjuti dengan audit yang lebih detail,” kata Niken.

“Tapi paling enggak buat inspektorat mereka jadi ada redflag dan ini harus ditelaaah dan di analisis lebih lanjut,” kata Niken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com