Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan Disanksi Teguran Langgar Izin Cuti Buat Hadiri Kampanye Pemilu

Kompas.com - 29/02/2024, 17:48 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanggar administrasi prosedur atau mekanisme berkaitan Pemilu 2024, yaitu menggunakan izin cuti buat keperluan pribadi untuk melakukan kegiatan kampanye.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi saat membacakan putusan, seperti dikutip dari akun YouTube Bawaslu.

Baca juga: Stok Beras Bulog Melimpah, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Konsumsi Beras Bulog

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," lanjut Puadi.

Menurut anggota Majelis Pemeriksa Totok Haryono, Zulkfili mengajukan izin cuti dengan alasan buat keperluan pribadi pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024 serta 5-7 Februari 2024.

Akan tetapi, ternyata pada saat itu Zulkifli menggunakan hak cuti buat menghadiri kampanye Pemilu.

Menurut Totok, berdasarkan laporan tim Bawaslu, Zulkifli melakukan kampanye di di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 23 Januari 2024.

Baca juga: Sidak Pasar Klender SS Cakung, Mendag Zulhas Borong Beras dan Daging Ayam


Lantas keesokan harinya, Zulkfili diketahui melakukan kampanye di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian 2 hari setelah kampanye di Makassar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menghadiri kampanye di lapangan Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Meskipun terlapor memiliki hak untuk melaksanakan kampanye Pemilu, namun terdapat ketentuan yang harus ditaati terlapor sebagai menteri, yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya serta menjalani cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu," ujar Totok.

Menurut totok, ketentuan cuti bagi menteri yang melaksanakan Pemilu dapat diberikan 1 hari kerja dalam setiap pekan selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Harga Beras Lokal Tinggi, Mendag Zulhas: Suplai Berkurang karena Periode Tanam Padi Berubah

Totok mengatakan, meskipun Zulkifli mendapatkan izin cuti buat menghadiri kampanye Pemilu dari Presiden Jokowi, tetapi dia juga seharusnya memastikan hal itu tidak mengganggu tugasnya sebagai anggota kabinet dan fungsi pemerintahan.

"Kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar Totok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com