JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan unggul dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 hingga Rabu (28/2/2024) pukul 18.00 WIB.
Merujuk hasil penghitungan suara sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam situs pemilu2024.kpu.go.id, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut mendapat 12.526.281 suara atau 16,53 persen.
Sementara, mengekor di urutan kedua, Partai Golkar dengan perolehan 11.501.965 suara atau 15,18 persen.
Selanjutnya, secara berturut-turut ada Partai Gerindra dengan 10.162.994 suara atau 13,41 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 8.839.061 suara atau 11,66 persen, dan Partai Nasdem dengan 7.192.733 suara atau 9,49 persen.
Menurut real count KPU, sejauh ini, belum ada partai politik baru yang melenggang ke Parlemen. Total, hanya 9 dari 18 partai yang memenuhi ambang batas Parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca juga: Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan, PDI-P: Bertentangan dengan Fakta Sebelum Reformasi
Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 538.033 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS atau 65,36 persen.
Berikut ini perolehan suara sementara 18 partai politik menurut Sirekap KPU:
PKB: 11,66 persen
Partai Gerindra: 13,41 persen
PDI-P: 16,53 persen
Golkar: 15,18 persen
Partai Nasdem: 9,49 persen
Partai Buruh: 0,59 persen
Partai Gelora: 1,07 persen
PKS: 7,55 persen
PKN: 0,21 persen
Partai Hanura: 0,73 persen
Partai Garuda: 0,29 persen
PAN: 7,01 persen
PBB: 0,33 persen
Partai Demokrat: 7,47 persen
PSI: 2,79 persen
Perindo: 1,26 persen
PPP: 4 persen
Partai Ummat: 0,42 persen
Namun demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.