Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Hina Korban Pelanggaran HAM

Kompas.com - 28/02/2024, 16:27 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo dinilai bentuk penghinaan terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, negara sebelumnya telah menyatakan bahwa Prabowo merupakan seorang pelanggar HAM.

“Pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam tragedi penculikan aktivis 1997-1998,” kata Halili dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (28/2/2024).

Halili mengatakan, lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyatakan bahwa Prabowo terbukti terlibat kasus penculikan aktivis.

Bahkan, atas keterlibatan itu, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut direkomendasikan untuk diberhentikan dari militer.

“Maka, langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo, dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” ujar Halili.

Baca juga: Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik di Balik Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Selain itu, Halili menilai, pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo tidak sah dan ilegal. Sebab, Undang-undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

Menurutnya, bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan bintang terbagi menjadi Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Secara spesifik, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.

Sementara, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan ke prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.

Merujuk dua kategori tersebut, Halili berpendapat, Prabowo tidak masuk kualifikasi. Apalagi, Prabowo pensiun dari militer karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.

“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran, kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” kata Halili.

Tak hanya itu, dari sisi etika, pemberian bintang kehormatan untuk Prabowo juga dianggap bermasalah. Halili menyebut, Presiden seharusnya lebih memikirkan nasib rakyat yang kini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius karena naiknya harga beras dan sembako lainnya.

Oleh karenanya, Setara Institute mendesak Jokowi agar membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo.

“Jika tuntutan ini diabaikan, maka semakin jelaslah bahwa di ujung periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia,” tutur Halili.

Baca juga: Kata Jokowi soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo yang Tuai Pro-Kontra...

Sebagaimana diketahui, Jokowi memberikan kenaikan pangkat untuk Prabowo dari Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal Kehormatan TNI. Gelar kehormatan itu diberikan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jokowi berlasan, gelar itu diberikan sebagai penghargaan dan untuk peneguhan agar Prabowo bisa sepenuhnya berbakti kepada bangsa dan negara.

“Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi.

“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ujarnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com