JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan aturan kenaikan pangkat Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menjadi jenderal kehormatan.
Aturan yang menjadi dasar penyematan pangkat kehormatan itu karena Prabowo telah menerima gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada Agustus 2022.
Saat itu, Prabowo menerima Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan kepala staf tiga matra di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kilas Balik Pengakuan Prabowo Memburu Aktivis 98 Sebelum Jadi Jenderal Kehormatan
Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama itu didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
“(Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama) yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan,” kata Agus melalui pesan tertulis, Rabu (28/2/2024).
Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Baca juga: Menko Polhukam: Jenderal Full untuk Prabowo, Mekanismenya Sudah Sesuai
Implikasi dari gelar Bintang Yudha Dharma Utama itu, sesuai Pasal 33 Ayat 1 dan 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
Kemudian, sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Panglima Agus merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI kehormatan ke Prabowo.
“Maka pada hari ini, Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan,” kata Agus.
Baca juga: Klaim Menangkan Prabowo-Gibran di Jateng, Gerindra Salatiga Usulkan Sudaryono Maju Pilgub 2024
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan pangkat jenderal kehormatan ke Prabowo.
Acara penyematan itu dilakukan saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.
Semula, Prabowo berpangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Danjen Kopassus dan Pangkostrad itu kini berpangkat Jenderal (Hor).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.