"Perlu digaris bawahi, pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," imbuh TB Hasanuddin.
Presiden Joko Widodo direncanakan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Acara penyematan itu akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Adapun pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.