Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perseteruan AHY dan Moeldoko, dari KLB Demokrat Deli Serdang hingga Jabat Tangan di Istana

Kompas.com - 26/02/2024, 14:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

5. KLB Deli Serdang

Sejumlah orang yang mengatasnamakan kader Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada Jumat (5/3/2021).

KLB ini diikuti oleh sejumlah kader partai berlambang bintang mercy salah satunya Jhoni Allen Marbun.

KLB Deli Serdang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2025.

Baca juga: Kepada Kader, AHY Minta Jangan Lupakan Peristiwa KLB Deli Serdang karena Alasan Ini

Jhoni Allen Marbun, membacakan, ada dua kandidat ketua umum dalam KLB tersebut.

Kedua kandidat tersebut ialah Moeldoko dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sekaligus mantan Ketua DPR Marzuki Alie.

Namun peserta KLB akhirnya memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

6. AHY nilai KLB tidak sah

AHY menegaskan bahwa KLB Deli Serdang yang menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, tidak sah secara konstitusional Partai Demokrat.

"KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional," kata AHY dalam konferensi pers yang dipantau Kompas.com secara daring, Jumat (5/3/2021).

7. Pemerintah tolak hasil KLB Deli Serdang

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Ketua DPP Demokrat: Sejak Awal Saya Tidak Ragu

8. Pemerintah anggap selesai

Bersamaan dengan itu, Menko Polhukam saat itu Mahfud MD, menyatakan keputusan pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diajukan kubu Moeldoko, murni soal hukum.

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud, 31 Maret 2021.

Mahfud membantah adanya tudingan jika pemerintah selama ini dianggap lambat untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan Partai Demokrat.

9. Pihak Moeldoko gugat keputusan Menkumham ke PTUN

Menyikapi putusan Menkumham, pihak Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pihak penggugat adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan mantan kader Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menkumham Nomor M. HH.UM.01.10-47, perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021–2025, tanggal, 31 Maret.

Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

10. PTUN tolak gugatan

PTUN Jakarta menolak gugatan kubu KLB Deli Serdang terhadap Menkumham terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com