Sejumlah orang yang mengatasnamakan kader Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada Jumat (5/3/2021).
KLB ini diikuti oleh sejumlah kader partai berlambang bintang mercy salah satunya Jhoni Allen Marbun.
KLB Deli Serdang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2025.
Baca juga: Kepada Kader, AHY Minta Jangan Lupakan Peristiwa KLB Deli Serdang karena Alasan Ini
Jhoni Allen Marbun, membacakan, ada dua kandidat ketua umum dalam KLB tersebut.
Kedua kandidat tersebut ialah Moeldoko dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sekaligus mantan Ketua DPR Marzuki Alie.
Namun peserta KLB akhirnya memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
6. AHY nilai KLB tidak sah
AHY menegaskan bahwa KLB Deli Serdang yang menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, tidak sah secara konstitusional Partai Demokrat.
"KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional," kata AHY dalam konferensi pers yang dipantau Kompas.com secara daring, Jumat (5/3/2021).
7. Pemerintah tolak hasil KLB Deli Serdang
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Ketua DPP Demokrat: Sejak Awal Saya Tidak Ragu
8. Pemerintah anggap selesai
Bersamaan dengan itu, Menko Polhukam saat itu Mahfud MD, menyatakan keputusan pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diajukan kubu Moeldoko, murni soal hukum.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud, 31 Maret 2021.
Mahfud membantah adanya tudingan jika pemerintah selama ini dianggap lambat untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan Partai Demokrat.
9. Pihak Moeldoko gugat keputusan Menkumham ke PTUN
Menyikapi putusan Menkumham, pihak Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihak penggugat adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan mantan kader Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.
Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menkumham Nomor M. HH.UM.01.10-47, perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021–2025, tanggal, 31 Maret.
Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang
10. PTUN tolak gugatan
PTUN Jakarta menolak gugatan kubu KLB Deli Serdang terhadap Menkumham terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).