Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ungkap Alasan Baru Jadwalkan Pemilu Ulang di 686 TPS dari 780 TPS Rekomendasi Bawaslu

Kompas.com - 23/02/2024, 20:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan alasan belum menindaklanjuti semua tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam rekomendasi Bawaslu, terdapat 780 TPS yang harus dilakukan PSU. Tetapi, hingga data terbaru pada Jumat (23/2/2024) sore, KPU baru mendata 686 TPS untuk melakukan PSU.

"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers, Jumat.

Idham mengungkapkan, 686 TPS itu tersebar di 38 provinsi, 216 kabupaten/kota, 396 kecamatan dan 497 desa/kelurahan dan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Baca juga: KPU: 225 TPS Lakukan Pemilu Susulan, Terbanyak di Demak dan Paniai

Selain masalah data, Idham juga mengungkapkan bahwa rekomendasi Bawaslu harus dikaji lebih jauh oleh jajarannya di daerah.

Dia mengaku telah menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota serta petugas pemilu setempat untuk melakukan kajian faktual dan hukum secara komprehensif.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi, kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," ujar Idham.

Sebagai informasi, berdasarkan pengawasan Bawaslu, terdapat banyak hal yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di 780 TPS.

Terbanyak, yakni adanya pemilih tidak ber-KTP atau memiliki surat keterangan diperbolehkan mencoblos padahal tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca juga: KPU: Sebanyak 90 Petugas TPS Meninggal Dunia di Pemilu 2024

Selain itu, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisili dan tidak mengurus pindah memilih. Lalu, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih.

Di samping itu, Bawaslu juga menemukan terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Bawaslu merekomendasikan segera disampaikan permintaan saksi untuk hadir menyaksikan PSU.

Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta segera menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) paling lambat sehari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

Bawaslu juga meminta KPU memberi tahu kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: KPU Sebut 39,92 persen Kecamatan Selesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilpres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com