Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Kasus TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Kompas.com - 22/02/2024, 15:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Abdussalam Panji Gumilang (APG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan berkas itu dikirim pada Rabu (21/2/2024) kemarin.

"Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Menurut Whisnu, kasus itu saat ini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," ucap dia.

Diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023) lalu.

Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.

Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga Panji Gumilang dalam Kasus TPPU

Panji juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang.

Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Bahkan, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening milik yayasan.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Selain itu, Panji juga diduga menggunakan uang yayasan hingga mencapai ratusan miliar.

Terkait kasus ini, polisi turut memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Dari 144 rekening itu diduga aliran dana keluar masuk rekeningnya mencapai Rp 1,1 triliun.

Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP. Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com