JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan mendapatkan komisi Rp 380 terkait dugaan peredaran 70 kilogram sabu.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengatakan, komisi ratusan juta itu diperoleh Sofyan dari jaringan sabu asal Malaysia tersebut.
"Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp 280 (juta), terus ditambah Rp 100 juta jadi total semua Rp 380 juta," kata Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Menurut Gembong, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut merupakan komisi dari operasional pengedaran sabu untuk diedarkan di Jakarta.
Baca juga: Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai
"Untuk operasional saja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," ujar Gembong.
Namun, Gembong belum bisa memastikan apakah uang itu juga digunakan Sofyan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.
"Masih sedang kita dalami," ungkap Gembong.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.
Baca juga: Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024
Polisi telah menangkap total empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap pada 10 Maret 2024 lalu.
Selain itu, polisi juga masih memburu satu buronan berinisial A selaku pihak yang berkomunikasi dengan Sofyan dari Malaysia.
Dalam kasus ini Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali 70 kg sabu tersebut.
Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.