Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Kompas.com - 31/05/2024, 13:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan mendapatkan komisi Rp 380 terkait dugaan peredaran 70 kilogram sabu.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengatakan, komisi ratusan juta itu diperoleh Sofyan dari jaringan sabu asal Malaysia tersebut.

"Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp 280 (juta), terus ditambah Rp 100 juta jadi total semua Rp 380 juta," kata Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Menurut Gembong, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut merupakan komisi dari operasional pengedaran sabu untuk diedarkan di Jakarta.

Baca juga: Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

"Untuk operasional saja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," ujar Gembong.

Namun, Gembong belum bisa memastikan apakah uang itu juga digunakan Sofyan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.

"Masih sedang kita dalami," ungkap Gembong.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

Baca juga: Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Polisi telah menangkap total empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap pada 10 Maret 2024 lalu.

Selain itu, polisi juga masih memburu satu buronan berinisial A selaku pihak yang berkomunikasi dengan Sofyan dari Malaysia.

Dalam kasus ini Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali 70 kg sabu tersebut.

Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com