Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Bakal Sidang Etik Karutan KPK yang Diduga Terlibat Pungli Akhir Februari

Kompas.com - 21/02/2024, 10:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsin (Dewas KPK) belum menetapkan jadwal sidang etik dugaan pungutan liar (Pungli) kepala rutan (Karutan) aktif, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

Adapun tiga orang tersebut merupakan bagian dari 93 pegawai KPK yang terlibat pungli di rutan KPK. Sebanyak 90 di antaranya sudah diputus bersalah dan dijatuhi sanksi berat.

“Belum, masih persiapan,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Menurut Albertina, Dewas bakal menyidangkan perkara etik itu sekitar akhir Februari atau awal Maret mendatang.

Baca juga: Uang Bulanan Pungli Rutan KPK Diserahkan Keluarga Koruptor di Taman dan Hotel

Saat ini, Dewas KPK masih dalam tahap mengumpulkan keterangan. Saksi-saksi yang akan diperiksa pun masih diseleksi.

“Masih seleksi saksi-saksi yang akan dipanggil dan bukti-bukti lainnya,” tutur Albertina.

Sebelumnya, setelah membacakan putusan 90 pegawai dalam sidang etik Dewas KPK menegaskan tidak akan mendiamkan tiga pegawai lainnya.

Ketiga orang itu disebut-sebut sebagai atasan dari para pegawai yang diputus bersalah dan dijatuhi sanksi berat.

Menurut Albertina, Dewas akan segera menyidangkan Karutan, eks Plt Karutan, dan PNYD dari Polri dalam waktu dekat.

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Kantongi Lebih dari 10 Nama Calon Tersangka

“Bukan yang tiga kami diamkan, tidak, akan segera diselesaikan,” tutur Albertina di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Sebagai informasi, pada Kamis (15/2/2024), Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Perkara mereka dibagi menjadi enam kluster yang berbeda-beda. Tetapi, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta rupiah, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.

Baca juga: Pelaku Pungli di Rutan KPK Dihukum Minta Maaf, Disiarkan di TV dan Dilihat Pegawai Lain

Sementara itu, perkara 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen karena perbuatan mereka dilakukan ketika Dewas KPK belum dibentuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com