Salin Artikel

Hakim Tolak Praperadilan Terkait Dugaan Kejagung Hentikan Penyidikan Perkara BTS 4G

Diketahui, LP3HI menggugat Jaksa Agung RI ke PN Jakarta Selatan lantaran dinilai telah menghentikan penyidikan kasus atas nama Nistra Yohan. Perkara ini teregister nomor 15/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam putusannya, hakim tunggal Abdullah Mahrus menyatakan gugatan LP3HI tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Abdullah dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada LP3HI sejumlah nihil.

Dalam pertimbangannya, Abdullah menyampaikan bahwa pihak termohon atau Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Nistra Yohan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Kejagung juga disebut tidak pernah mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap Nistra Yohan.

"Hal ini menjadikan produk yang akan dilakukan pengujian melalui proses praperadilan belum ada, yaitu tidak adanya surat perintah penghentian penyidikan," ujar Abdullah.

Selain itu, dia mengatakan, dasar acuan yang digunakan pemohon untuk menentukan keterlibatan Nistra Yohan dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hakim juga menyebut, berdasarkan bukti yang ada, Kejagung sampai dengan 26 Januari 2024 masih memproses upaya penegakan hukum dalam kasus BTS 4G.

Abdullah pun berpendapat bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI masih prematur.

Sebab,  gugatan ini haruslah disyaratkan adanya surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejagung.

"Selanjutnya, penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) juga haruslah didasarkan pada pembuktian yang valid dan bukan pada pembuktian yang masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Abdullah.

"Sehingga Hakim berpendapat bahwa materi pokok permohonan praperadilan pemohon tersebut adalah prematur, belum saatnya diajukan," katanya lagi.

Saat itu, Windi dan Irwan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang 26 September 2023 lalu, Windy dan Irwan mengaku telah memberikan uang kepada beberapa pihak untuk pengamanan perkara BTS 4G yang diselidiki Kejaksaan Agung. Di antaranya sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/20/19004191/hakim-tolak-praperadilan-terkait-dugaan-kejagung-hentikan-penyidikan-perkara

Terkini Lainnya

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke