Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Lantik Amir Yanto Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset

Kompas.com - 19/02/2024, 16:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di lingkungan Korps Adhyaksa.

Pelantikan tersebut dilakukan Jaksa Agung secara internal di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Burhanuddin pun berharap bisa tercipta kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset.

Baca juga: Kejagung Kerja Sama dengan PT Pegadaian, dari Pemulihan Aset hingga Bantuan Hukum

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pelantikan Amir Yanto merupakan tonggak sejarah lantaran dia menjadi pejabat Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama.

Menurut Burhanuddin, tidak mudah menjadi seorang pionir. Dia mengibaratkannya sebagai sebuah kapal besar yang baru saja dilarung ke lautan.

“Menjadi nahkoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipresepsikan," ujar Jaksa Agung.

"Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” katanya lagi.

Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke TNI Teratas, Disusul Presiden dan Kejagung

Lebih lanjut, Burhanuddin berpesan agar Kepala Badan Pemulihan Aset untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset.

Kemudian, dia menyampaikan bahwa satuan kerja Badan Pemulihan Aset tidak hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri (Kejari).

Oleh karenanya, Burhanuddin meminta ada kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.

Jaksa Agung juga meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint dan roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

Baca juga: Kejagung Selamatkan Rp 74,7 Triliun Uang Negara dan Tangkap 138 Buron di Tahun 2023

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” ujar Jaksa Agung.

Adapun Badan Pemulihan Aset ini merupakan satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function atau fungsi pendukung terhadap proses penegakan hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

Hal tersebut juga termuat sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang (UU) Kejaksaan.

Sementara itu, Amir Yanto diketahui pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca juga: Jaksa Agung Minta Aparatnya Jaga Penampilan dan Sikap, Dilarang Bertato hinga Berjenggot

Baca juga: Kejagung Lelang 6 Tas Hermes Milik Istri Benny Tjokro, Harganya Kisaran Rp 60 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com