JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan memberikan kajian hukum sesuai kewenangannya hingga melakukan optimalisasi pemulihan aset dengan PT Pegadaian.
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso, hari ini (6/11/2018).
Prasetyo menuturkan, kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat dan mengoptimalkan tugas kedua instansi.
"Dibuatnya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini adalah langkah tepat sebagai bagian mewujudkan harapan yang dimaksud melalui upaya koordinasi dan sinergitas, guna mengoptimalkan tugas masing-masing dan bersama-sama," ujarnya dalam sambutannya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Nota kesepahaman tersebut melingkupi enam bidang kerjasama, yaitu koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kemudian, pertukaran data atau informasi terkait penegakan hukum, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan pelayanan jasa pegadaian.
Prasetyo pun berharap kerja sama tersebut dapat mengatasi berbagai masalah yang berpotensi menghambat kerja masing-masing instansi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.