Ketentuan Pasal 15 (1) UU ITE, kata dia, setidaknya menegaskan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman, serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem tersebut.
"Selain itu, dalam Pasal 16 ayat (1) UU ITE, juga ditegaskan bahwa setiap PSE harus mampu menjamin keutuhan dan keotentikan informasi elektronik yang diprosesnya, dengan tujuan menjaga integritas informasinya," kata Wahyudi.
Baca juga: CEK FAKTA: Penjelasan KPU Terkait Suara Anies Berkurang 3 Juta di Aplikasi Sirekap
"Dalam konteks ini pula, dugaan penggunaan cloud Alibaba, kemudian memunculkan perdebatan, terutama terkait dengan risiko dan ancaman terhadap integritas data yang diprosesnya," ujar dia.
Dalam upaya menjaga integritas data yang diproses PSE Publik, Pasal 20 ayat (2) PP PSTE mewajibkan seluruh PSE publik untuk melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan datanya di dalam negeri.
"Kecuali teknologinya belum tersedia, sehingga dilakukan di luar negeri (Pasal 20 (3) PP PSTE)," ujar Wahyudi.
"Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri, harus diputuskan oleh sebuah komite antar-kementerian, yang setidaknya harus melibatkan Kominfo, BRIN, BSSN, dan KPU (Pasal 20 (4) PP PSTE)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.