JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan TPS yang terdampak akibat hujan lebat di Jabodetabek dapat diberikan beberapa perlakuan pada hari ini.
Sebagai informasi, akibat hujan deras yang mengguyur sejak semalam hingga pagi ini, beberapa TPS di Jabodetabek dilaporkan tergenang dan kebanjiran.
Beberapa TPS terpaksa dibuka molor atau melewati waktu yang ditentukan pukul 07.00 waktu setempat.
Baca juga: Jabodetabek Hujan Lebat, KPU Sebut TPS Masih Banjir hingga 13.00 Bisa Ajukan Pemilu Susulan
"Yang pertama, apabila memang TPS-nya berada di area terbuka, maka jika memungkinkan sebaiknya pindahkan ke gedung yang sekiranya dipastikan aman, tidak terkena air hujan," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Rabu (14/2/2024).
"Jika masih memungkinkan dipindahkan ke lokasi lainnya, dan terjangkau oleh pemilih, maka lakukanlah TPS relokasi," ungkapnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu berpesan bahwa TPS yang hari ini tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih, dan sekiranya sampai jam 13.00 masih banyak antrean di TPS, maka KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wajib melayani pemilih yang sudah berada di TPS sampai seluruh pemilih terlayani dengan baik.
Jam tutup TPS yang sedianya dijadwalkan pukul 13.00 waktu setempat boleh dimundurkan demi melayani pemilih.
Baca juga: TPS Buka Molor karena Jabodetabek Hujan Lebat, KPU: Boleh Tutup di Atas Jam 13.00
"Prinsipnya, pemilih di TPS semuanya terlayani dalam menggunakan hak pilihnya. Pemilih yang berada di TPS semuanya terlayani. Jadi tidak masalah pemungutan suada dilakukan melewati jam 13.00. Pemilih yang berada di TPS ya," kata Idham.
"Kepada KPPS, yang melangsungkan pemungutan suara, mohon nanti dapat ditulis di formulir C-Kejadian Khusus," tambah dia.
Ia juga menyebut bahwa pemilih yang terdampak banjir sehingga terlambat tiba di TPS lebih dari jam 13.00 masih bisa terlayani, dengan syarat KPPS setempat harus berkoordinasi dengan saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
"Berkenaan dengan hal tersebut, nanti KPPS bisa menyampaikan kepada pengawas TPS dan para saksi untuk diberitahu bahwa akan tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih," ujar dia.
Baca juga: KPU Telusuri Data NIK Janggal Masuk DPT di Situs Resmi
Ia menyebutkan bahwa TPS yang terkendala akibat cuaca buruk pagi ini di Jabodetabek dapat mengajukan pemilu susulan seandainya situasi yang ada tidak memungkinkan untuk dilakukan pencoblosan hingga pukul TPS ditutup pada 13.00.
"Kalau sekiranya TPS tersebut, lokasi TPS tersebut tergenang air atau banjir, yang sekiranya diprediksi banjir tersebut baru surut dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan, dan sekiranya melewati batas jam 13.00, atau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini, maka bisa dilakukan pemungutan suara susulan," jelas Idham.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nantinya yang akan mengajukan usul secara resmi kepada KPU di tingkat kota/kabupaten untuk menggelar pemilu susulan.
"KPU kota/kabupaten men-SK-kan (membuat surat keputusan) pemungutan suara susulan," ujar Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.