JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpesan bahwa TPS yang hari ini tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih, dan sekiranya sampai jam 13.00 masih banyak antrean di TPS, maka KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wajib melayani pemilih yang sudah berada di TPS sampai seluruh pemilih terlayani dengan baik.
Jam tutup TPS yang sedianya dijadwalkan pukul 13.00 waktu setempat boleh dimundurkan demi melayani pemilih.
"Prinsipnya, pemilih di TPS semuanya terlayani dalam menggunakan hak pilihnya. Pemilih yang berada di TPS semuanya terlayani. Jadi tidak masalah pemungutan suada dilakukan melewati jam 13.00. Pemilih yang berada di TPS ya," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Rabu (14/2/2024).
Baca juga: 4 Wilayah di Pondok Aren Terendam Banjir, BPBD Siagakan Perahu Menuju TPS
Sebagai informasi, akibat hujan deras yang mengguyur sejak semalam hingga pagi ini, beberapa TPS di Jabodetabek dilaporkan tergenang dan kebanjiran.
Beberapa TPS terpaksa dibuka molor atau melewati waktu yang ditentukan pukul 07.00 waktu setempat.
"Kepada KPPS, yang melangsungkan pemungutan suara, mohon nanti dapat ditulis di formulir C-Kejadian Khusus," tambah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Ia juga menyebut bahwa pemilih yang terdampak banjir sehingga terlambat tiba di TPS lebih dari jam 13.00 masih bisa terlayani, dengan syarat KPPS setempat harus berkoordinasi dengan saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
"Berkenaan dengan hal tersebut, nanti KPPS bisa menyampaikan kepada pengawas TPS dan para saksi untuk diberitahu bahwa akan tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih," ujar dia.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga 114 TPS di 10 Desa Tunda Pemilu Dampak Banjir Demak
Ia menyebutkan bahwa TPS yang terkendala akibat cuaca buruk pagi ini di Jabodetabek dapat mengajukan pemilu susulan seandainya situasi yang ada tidak memungkinkan untuk dilakukan pencoblosan hingga pukul TPS ditutup pada 13.00.
"Kalau sekiranya TPS tersebut, lokasi TPS tersebut tergenang air atau banjir, yang sekiranya diprediksi banjir tersebut baru surut dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan, dan sekiranya melewati batas jam 13.00, atau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini, maka bisa dilakukan pemungutan suara susulan," jelas Idham.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nantinya yang akan mengajukan usul secara resmi kepada KPU di tingkat kota/kabupaten untuk menggelar pemilu susulan.
"KPU kota/kabupaten men-SK-kan (membuat surat keputusan) pemungutan suara susulan," ujar Idham.
Baca juga: Hujan Deras, 5 TPS di Rawa Badak Utara Jakut Roboh
Idham mengatakan, berkaitan dengan TPS yang terdampak akibat hujan lebat semalam, ada beberapa perlakuan yang bisa ditempuh.
"Yang pertama, apabila memang TPS-nya berada di area terbuka, maka jika memungkinkan sebaiknya pindahkan ke gedung yang sekiranya dipastikan aman, tidak terkena air hujan," kata Idham.
"Jika masih memungkinkan dipindahkan ke lokasi lainnya, dan terjangkau oleh pemilih, maka lakukanlah TPS relokasi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.