Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Kontrak Jet Mirage Tak Ganggu Relasi Indonesia-Qatar

Kompas.com - 13/02/2024, 11:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan pembatalan kontrak pembelian jet tempur Mirage 2000-5 bekas Angkatan Udara Qatar tidak mengganggu relasi diplomasi kedua negara.

“Tak ada masalah hubungan diplomasi dengan Qatar karena kontrak itu tak ada syarat-syaratnya yang bisa merusak hubungan. Apalagi Indonesia dan Qatar memiliki hubungan yang mutual understanding,” kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam jumpa pers di kantor Kemenhan, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Selain itu, Dahnil mengatakan pembatalan kontrak pembelian itu tak mengganggu hubungan Indonesia dengan perusahaan pembuat pesawat tempur asal Perancis, Dassault Aviaton.

Menurut Dahnil, baik Qatar dan Dassault memahami kondisi yang dialami Indonesia sehingga memutuskan tidak melanjutkan kontrak pembelian Mirage bekas.

Baca juga: Kemenhan Bakal Tempuh Jalur Hukum Respons Isu Korupsi Mirage dan PT TMI

Indonesia saat ini terikat kontrak pengadaan jet tempur generasi 4.5 yakni Rafale yang dibuat oleh Dassault.

Dahnil mengatakan, pemerintah tetap menempuh sejumlah upaya buat memastikan pertahanan udara Indonesia terjaga.

“Kementerian Pertahanan terus mencari pesawat tempur yang terbaik. Jadi sementara ini yang bisa dilakukan untuk menutup kekosongan dirgantara kami selama menunggu pesawat tempur Rafale adalah melakukan retrofit. Jadi beberapa pesawat lama kami retrofit untuk menjaga wilayah udara,” ujar Dahnil.

Dahnil menegaskan rencana pembelian pesawat Mirage 2000-5 berstatus tidak efektif karena tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Kemenhan Sebut Isu Korupsi Pembelian Jet Mirage Sesat dan Fitnah

Menurut Dahnil, kontrak pembelian pesawat bekas itu diteken pada 31 Januari 2023 dengan Pemerintah Qatar, tetapi saat ini dibatalkan.

“Karena keterbatasan fiskal tadi, kita tak punya kemampuan membayar itu akhirnya kontraknya tak efektif,” ucap Dahnil.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengatakan pemerintah membatalkan kontrak rencana pembelian Mirage 2000-5 dengan Qatar akibat keterbatasan dana.

Menurut Herindra, Kemenhan tetap melanjutkan kontrak pengadaan Rafale dengan Dassault buat modernisasi dan pemenuhan target kekuatan minimum esensial pertahanan.

Baca juga: Penundaan Pembelian Jet Tempur Mirage 2000-5, Dinilai Bentuk dari Ketidakcermatan Perencanaan

“Salah satunya adalah pembelian pesawat tempur Rafale Dassault dari Perancis, yang akan segera hadir secara bertahap ke Indonesia. Pesawat tempur ini kami yakini dapat memperkuat sistem pertahanan udara Indonesia,” kata Herindra.

Herindra membantah isu dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jet tempur Mirage. Bahkan dia menilai isu itu bisa mengganggu peta jalan penguatan pertahanan Indonesia.

"Saya tegaskan bahwa informasi-informasi tersebut adalah sesat, fitnah," kata Herindra.

"Jika ini terus dikembangkan maka informasi-informasi saat ini dapat memperlemah upaya Kementerian Pertahanan dalam rancang sistem kekuatan pertahanan Indonesia," sambung Herindra.

Baca juga: Penundaan Pembelian Jet Tempur Mirage Diharap Tak Terjadi pada Rafale

Herindra mengatakan, informasi dugaan korupsi dalam proses pembelian jet tempur Mirage 2000-5 diembuskan oleh pihak-pihak tertentu dan bermotif politis.

"Kami di Kementerian Pertahanan menyayangkan adanya fitnah tersebut. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mengorbankan kepentingan nasional hanya demi kepentingan politik sesaat," ujar Herindra.

Herindra menyatakan, pemerintah tidak melanjutkan proses pembelian jet tempur Mirage itu karena alasan keterbatasan ruang fiskal.

Sebelumnya diberitakan, berita tentang dugaan korupsi rencana pembelian jet tempur Mirage bekas Angkatan Udara Qatar itu beredar pada akhir pekan lalu.

Baca juga: Keterbatasan Fiskal, Pembelian 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 dari Qatar Ditunda

Kelompok Koalisi Masyarakat Sipil kemudian mendesak supaya informasi itu diusut oleh penegak hukum, meski sampai saat ini belum ditemukan bukti terjadi dugaan tindak pidana dalam proses pembelian jet tempur itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Nasional
Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com