JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tidak menyerahkan data pegawai yang akan dipilih sebagai responden Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 secara acak.
Tindakan itu kemudian mengakibatkan kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut tidak ada dalam data hasil SPI 2023 di lingkungan Kabinet Indonesia Maju yang dirilis KPK.
Adapun SPI merupakan survei yang digelar KPK untuk mengukur tingkat atau risiko korupsi di suatu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Untuk Kemenhan, nanti kita periksa ya, seingat saya memang ada beberapa yang tahun lalu ikut tapi tahun tidak kirim data. Dia ikut tapi enggak ngirim data ya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Sidoarjo
Pahala mengatakan, karena Kemenhan tidak mengirimkan data SPI itu, pihak KPK tidak bisa memilih sampel secara random untuk mengisi kuesioner menyangkut risiko korupsi di lingkungan mereka bekerja.
Selain Kemenhan, pihak TNI tidak ada dalam daftar hasil SPI 2023 di lingkungan lembaga pemerintah.
“Tapi nanti kita lihat ya, yg Kemenhan, TNI segala macam itu,” tutur Pahala.
Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak untuk meminta konfirmasi terkait hal ini. Namun, sampai berita ini ditulis ia belum merespons.
Adapun hasil SPI 2023 menyebut pada lingkungan Kabinet Indonesia Maju, Kementerian Keuangan mendapatkan skor paling tinggi dengan angka 83,18.
Kemudian, Kementerian Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menempati urutan kedua dengan skor 82,11.
Baca juga: KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Sidoarjo
Kementerian Sekretariat Negara berada di urutan ketiga dengan skor 81,11, diikuti Kementerian Luar Negeri dengan skor 80,54.
Sementara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) mendapatkan skor paling rendah 64,69.
Namun, KPK tidak membuat ranking hasil SPI secara global. Setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dikelompokkan berdasarkan besar kecilnya nilai anggaran.
Adapun responden yang mengisi survei ini adalah pihak internal suatu lembaga, pihak eksternal yang terdiri dari penerima layanan, perizinan, mitra kerjasama, vendor pengadaan, dan lainnya.
Kemudian, pemangku kepentingan seperti auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, asosiasi pengusaha, dan lainnya.
Baca juga: KPK: Anggaran Sistem Proteksi TKI Kemenakertrans Rp 20 M, Dikorupsi Rp 17,6 M
Sejumlah indikator yang dinilai dalam SPI adalah transparansi; jual beli pengaruh; suap, gratifikasi, dan pemerasan; dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang meliputi jual beli jabatan.
Kemudian, pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang meliputi pengaturan tender dan penggelembungan hasil penghitungan sendiri (HPS), pengelolaan anggaran, dan efektivitas sosialisasi antikorupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.