Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tenang, Gibran Akan Hadiri Pembekalan Linmas Pemilu di Solo hingga Pengajian di Blitar

Kompas.com - 12/02/2024, 09:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan berkegiatan sebagai Wali Kota Surakarta atau Solo di masa tenang hari kedua menjelang pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Aminuddin Ma'ruf menyebut Gibran pada Senin (12/2/2024) hari ini akan berkegiatan di beberapa kota.

"Hari senin 12 Februari, Gibran Rakabuming Raka akan melakukan berbagai kegiatan mulai pagi hingga petang sebagai Wali Kota Surakarta," kata Aminuddin kepada wartawan, Senin pagi.

Baca juga: Masa Tenang, Prabowo Hadiri Wisuda di Unhan dan Hadiri Sidang Kabinet di Istana

Sebagai Wali Kota Solo, Gibran dijadwalkan untuk berkunjung ke Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, meninjau pembangunan Rumah Tidak Layak Huni.

"Agenda Gibran berikutnya menghadiri kegiatan Pembekalan satuan perlindungan masyarakat atau Linmas Pengamanan Pemilu 2024 se-Kota Surakarta," ucap Aminuddin.

Selesai jam kerja, lanjut Aminuddin, Gibran akan menghadiri pengajian rutin mingguan di kediaman Gus Iqdam di Blitar, Jawa Timur.

"Silaturahmi Mas Gibran ke Gus Iqdam merupakan agenda lama yang tertunda. Gus Iqdam juga sudah beberapa kali ke Solo dan yang terakhir mengisi pengajian di kediaman Almarhumah Ibu Sujiatmi, ibu dari Presiden Jokowi," ucap dia.

Baca juga: Masyarakat sampai Parpol Diharap Tunjukkan Kedewasaan Berpolitik Selama Masa Tenang

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu-Selasa (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.

KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024. Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.

Selepas masa tenang, tahapan pemilu akan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Lalu, tanggal 15 Februari-20 Maret 2024 akan dilakikan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com