JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menegaskan, nantinya tetap ada rekapitulasi dokumentasi dari formulir C1 plano dari tempat pemungutan suara (TPS) meski sistem informasi rekapitulasi (sirekap) dipergunakan sebagai alat bantu penghitungan suara hasil pemilihan umum (pemilu).
Nantinya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tetap akan mendokumentasikan gambar C1 plano dari masing-masing TPS.
"Ada, image-nya ada (dokumentasi C1 plano). Rekapannya ada," ujar Betty saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Betty menjelaskan, Sirekap merupakan alat bantu penghitungan suara hasil pemilu.
Baca juga: Hindari Potensi Kecurangan, KPU Diminta Pastikan Keamanan pada Sirekap yang Berteknologi Khusus
Cara kerja menggunakan Sirekap yakni KPPS memotret dokumen C1 Plano lalu hasil foto tersebut dikirim ke server KPU.
"Jadi C1 plano yang besar itu, yang disaksikan orang banyak, yang ada turusnya lidi I, lidi II, itu yang difoto oleh KPPS menggunakan handphone masing-masing. Lalu dikirim ke server KPU," ungkap Betty.
Sehingga menurutnya publik tidak perlu khawatir dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara.
Betty kembali menekankan bahwa Sirekap sifatnya merupakan alat bantu perhitungan suara atau sekunder.
Baca juga: KPU: Sirekap Pakai Teknologi Khusus, Foto Hasil Hitung Suara di TPS Langsung Jadi Data Numerik
Adapun untuk penghitungan manual dan berjenjang tetap akan dilaksanakan sejak tingkat TPS hingga KPU RI.
"Tetap kok yang manual, yang berjenjang yang hasilnya tetap dihitung. Disaksikan sama-sama ada saksi peserta pemilu, ada pengawas TPS yang ada pada setiap jenjang pelaksanaan pengawasan pemilu," tegas Betty.
Mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu pun memberikan penjelasan soal antisipasi penggunaan Sirekap di daerah yang mengalami kesulitan sinyal internet.
Betty menyebutkan, Sirekap sudah dirancang dengan dua metode, yakni online dan offline.
"Jadi ketika difoto (yang sistem) online langsung terkirim. Nah, kalau (sistem) offline enggak ada sinyal juga engga ada masalah. Tapi kan nanti KPPS bergerak. Nah mereka itu saat bergerak ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena dia harus mengantarkan kotak kan dari TPS naik ke atas," kata Betty.
Baca juga: KPU Gunakan Sirekap untuk Pemilu 2024 Gantikan Situng, Ini Bedanya
"Ketika dia bergerak ke atas, insyaallah pada tingkat kecamatan ada sinyal (internet). Langsung gambar (dokumentasi C1) terkirim. Jadi ketika ada sinyal dia terkirim dalam Sirekap KPPS," lanjutnya.
Kalaupun tidak terkirim, tutur Betty, tetap akan ada rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh PPK.