Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucapkan Selamat Hari Pers, Ganjar: Kalau Ada yang Tidak Sesuai, Beri Sanggahan, Bukan Menangkap atau Menahan

Kompas.com - 09/02/2024, 22:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

CIBINONG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengucapkan selamat hari Pers Nasional pada hari ini, Jumat (9/2/2024).

Ia berharap pemerintah tetap menjaga kebebasan pers dengan tidak menangkap maupun menahan jurnalis karena berita-beritanya.

Mulanya Ganjar menyebut situasi pers nasional saat ini sedang mendapatkan ujian di tengah tahun politik.

Baca juga: Sindir Sahabatnya yang Dulu Anti Si Dia, Ganjar: Hari Ini Mereka Berpelukan Mesra?

"Selamat hari pers. Pers sedang mendapatkan ujian yang tidak ringan, apalagi ketika memberitakan info-info dan isu-isu politik," kata Ganjar ditemui di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Ganjar melanjutkan, hari pers Nasional hendaknya menjadi pengingat semua pihak bahwa ada kebebasan pers.

"Maka mudah-mudahan dalam hari pers semuanya menjadi paham, ada kebebasan pers, ada kebebasan para jurnalis untuk menyampaikan," ujar dia.

Baca juga: Sindir soal Tekanan Aparat, Ganjar: Kenapa Bapak Dukung Kami? Ya karena Kami Ada Masalah

Lebih jauh, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan akan pemberitaan jurnalis, Ganjar menyarankan untuk tidak menempuh jalur hukum.

Sebaliknya, menurut Ganjar, ada mekanisme yang harus dijalankan yaitu memberikan sanggahan atau pernyataan klarifikasi kepada media.

"Kalau lah ada yang tidak sama, tidak sesuai, tempatnya adalah memberikan sanggahan, memberikan pernyataan, tapi bukan menangkap dan menahan," pungkas politikus PDI-P itu.

Sebagai informasi, setiap tahunnya, Hari Pers Nasional memiliki tema yang berbeda. Merujuk pada situs resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hari Pers Nasional tahun 2024 bertema "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa".

Tema ini dipilih dalam rangka pesta demokrasi dalam suasana pemilu 2024. Hal ini dimaksudkan agar insan pers tetap menjaga keutuhan bangsa di tengah kegaduhan situasi politik yang terjadi.

Baca juga: Disambut Lagu Pesawat Tempurku Saat Hadiri Kampanye Akbar di Cibinong, Ganjar: Kalau Liriknya Agak Nyinggung, Jangan Baper

Hari Pers Nasional berangkat dari terbentuknya PWI. Keputusan ini kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com