Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ahok Tak Berani Kampanye karena Erick Thohir Belum Terbitkan Surat Pemberhentiannya

Kompas.com - 08/02/2024, 17:44 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama bicara soal belum adanya surat pemberhentian dirinya sebagai pejabat di perusahaan minyak negara itu.

Pria yang kerap disapa Ahok ini mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemberhentian sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Pasalnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir belum mau menerbitkan surat pemberhentiannya. 

"Ketika saya memutuskan mundur pada tanggal 1 (Februari). Pak Erick enggak mau keluarkan surat berhenti saya ini. Belum keluar ini (suratnya). Kalau dia keluarkan, saya otomatis berhenti 30 hari kemudian (terhitung sejak hari pengunduran diri)," ujar Ahok di acara "Ahok is Back" yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Jelaskan Pernyataan soal Jokowi Tidak Bisa Kerja, Ahok: Pak Prabowo Mau yang Kerja Pak Jokowi?

Karena alasan itulah, Ahok yang sudah menyatakan mendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, belum bisa ikut berkampanye.

Sebab, berdasarkan aturan, pegawai BUMN tidak boleh ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurut Ahok, dirinya masih tetap menanti surat pemberhentiannya terbit sebelum mengkampanyekan Ganjar-Mahfud.

"Makanya saya enggak berani kampanye. Makanya, kalau saya kampanye itu kena pelanggaran. Jadi aku enggak kampanye, aku enggak nyuruh kalian pilih siapa kok. Tapi kalian sudah tahu maksud gue ke mana," katanya.

Baca juga: Bela PDI-P, Ahok: Yang Lain Misal Enggak Punya Partai, Dia yang Nyalon atau Anaknya Lah

Meski demikian, Ahok menegaskan bahwa saat ini dia sudah bebas tugas sebagai Komisaris Utama.

Namun, dia menekankan kembali, sebelum surat pemberhentian belum dia terima maka tidak berani melangkah lebih jauh.

"Saya sudah bebas tugas. Cuma status itu tunggu berhenti," ujar Ahok.

"Kalau saya belum terima surat pemberhentian dari BUMN, saya tidak boleh tafsir macam-macam," katanya lagi.

Ahok pun sempat ditanya apakah setelah surat pemberhentian terbit dirinya akan segera masuk ke tim kampanye Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sudah memutuskan dirinya tidak masuk tim kampanye.

Baca juga: Ahok Sebut Megawati Jalankan Sistem Meritokrasi dengan Memilih Ganjar-Mahfud

Namun, Ahok menyebut ada peluang masuk tim kampanye untuk putaran kedua pemilihan presiden (Pilpres).

Halaman:


Terkini Lainnya

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, Itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, Itu Urusan Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com