Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Langgar Etik Berulang Kali Bisa Pengaruhi Kepercayaan Publik

Kompas.com - 06/02/2024, 21:17 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buat kesekian kalinya dianggap bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap proses suksesi kepemimpinan dan praktik demokrasi menurun.

"Jika penyelenggara Pemilu terus menerus melanggar etik maka sangat dikhawatirkan terjadi distrust dari masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangan pers pada Selasa (6/2/2024).

Menurut Neni, seharusnya lembaga penyelenggara Pemilu menjaga integritas lembaga supaya tak menimbulkan keraguan masyarakat.

Sebab, kata Neni, jika dalam proses Pemilu marak pelanggaran etika, bahkan dilakukan oleh anggota lembaga penyelenggara, maka bakal berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terkait proses pergantian kepemimpinan dan memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif.

Baca juga: Ketua KPU 3 Hattrick Peringatan Keras Terakhir, Sanksi DKPP Dianggap Tak Beri Efek Jera

"Publik juga menjadi ragu terhadap penyelenggara pemilu jika tidak bisa independen dan lebih berpihak pada kepentingan politik tertentu," ujar Neni.

Menurut Neni, KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu beserta para komisionernya seharusnya menjaga marwah dan reputasi lembaga. Akan tetapi, kata Neni, yang terjadi justru sebaliknya karena dia menganggap KPU seolah terseret ke dalam pusaran persaingan politik yang sengit menuju pemungutan suara.

"Publik tentu akan sangat khawatir ketika akan menuju ke tahapan paling inti Pemilu 2024, tetapi tidak mampu menjadi teladan terutama berkaitan dengan integritas, baik itu untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bahkan sampai tingkat adhoc," ucap Neni.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Baca juga: Awal Mula Ketua KPU Dilaporkan karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Hasyim sebelumnya sudah 2 kali diputus melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Pertama karena Hasyim bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni Moein (yang dijuluki Wanita Emas) dari Partai Republik Satu.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Laporkan Pelanggaran Etik di MK dan KPU ke PTUN

Lantas yang kedua adalah Hasyim tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid dalam perkara yang sama.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com