JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar materi kampanye pemilu tidak diperbolehkan menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Permohonan ini telah diregister dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, Gugum mengajukan perubahan terhadap sedikitnya 2 pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait "citra diri peserta pemilu" terhadap Pasal 28F dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Kontroversi Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Dianggap Terlalu Ikut Campur Pemilu
Pada pasal 1 angka 35 UU Pemilu, MK diminta memaknai kampanye agar citra diri peserta pemilu tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI).
Seandainya pun menggunakan 2 hal itu, peserta pemilu diwajibkan mencantumkan keterangan yang dapat jelas terbaca bahwa ada campur tangan AI dan manipulasi digital dalam citra diri itu.
Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, Advokat Minta Presiden Dilarang Kampanye jika Sedarah
Syarat yang sama juga diminta diterapkan pada Pasal 274 Ayat (1) UU Pemilu, sehingga berbunyi "Materi kampanye meliputi ... d. citra diri ... tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence (AI).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.