Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, Sempat Revisi Praperadilan Berujung Menang

Kompas.com - 31/01/2024, 05:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dibelit perkara sejak 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi pukulan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Penanganan perkara yang membelit Eddy juga menyeret serta asisten pribadi (aspri) Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.

Jika dirunut ke belakang, kasus itu dugaan korupsi yang menjerat Eddy berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 8 miliar pada 14 Maret 2023.

Baca juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Pengacara Minta KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka

Mulanya Teguh melaporkan Yogi dan Yosi terkait dugaan gratifikasi terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Uang itu disebut diberikan oleh Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. Eddy diduga membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Menurut laporan, pemblokiran dilakukan karena terjadi sengketa di internal PT CLM. Eddy diduga menggunakan kewenangannya buat membuka pemblokiran itu.

Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca juga: Hakim: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Penuhi 2 Alat Bukti yang Sah

Kasus itu kemudian diselidiki oleh KPK. Lembaga antirasuah itu juga sempat meminta keterangan Teguh, Eddy, Yogi, dan Yosi.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Oktober 2023, penyidik KPK menetapkan Eddy beserta Yogi dan Yosi sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap pada 9 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu menyatakan, penyidik sudah memiliki cukup barang bukti buat menjerat Helmut sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, lalu Eddy, Yosi, dan Yogi sebagai tersangka penerima.

Menurut Ali, setelah ditemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Sprindik untuk Helmut, Eddy, Yogi, dan Yosi sudah diteken dua pekan sebelum pengumuman.

Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah


Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, penetapan status tersangkan terhadap kliennya oleh penyidik KPK bertentangan dengan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com