Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Polri Kedepankan "Restorative Justice" dalam Menangani Masalah di Rempang

Kompas.com - 30/01/2024, 11:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pihak kepolisian mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani kasus pidana masyarakat adat Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, permintaan tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Prakarsa Sendiri menyangkut polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

“Prinsipnya polisi dalam hal ini kami minta bisa mengedepankan restorative justice,” kata Johanes dalam konferensi pers di gedung Ombudsman RI, Senin (29/1/2024).

Johanes mengatakan, semua pihak sama-sama mengetahui peristiwa bentrokan antara warga Rempang dan kepolisian yang terjadi pada pada 7 dan 11 September 2023.

Sejumlah warga adat Rempang dan masyarakat yang menolak pembangunan kawasan industri itu ditahan aparat.

Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Proyek Rempang Eco City, Batam

Johanes mengatakan, Ombudsman melihat persoalan ini ke kedua sisi. Warga yang menolak, misalnya, tengah berusaha memperjuangkan hak dan kepentingan mereka agar tetap bisa tinggal di Rempang.

Sementara itu, pihak kepolisian juga memiliki argumentasi atau alasan kenapa tindakan beberapa warga dinilai masuk ranah pidana.

Dengan pendekatan restorative justice, Ombudsman berharap warga Rempang akan memberikan respons yang berbeda.

“Jadi kalau bisa kemudian harapannya justru itu akan menjadi sebuah feedback yang baik bagi warga masyarakat di Rempang untuk tindakan kepolisian yang tidak mengedepankan proses hukum melalui peradilan,” ujar Johanes.

Baca juga: Pembangunan Kampung Relokasi Warga Rempang Tak Kunjung Dimulai, PUPR: Belum Ada Dana

Johanes mengatakan, pihaknya telah menyerahkan LHP itu kepada sejumlah lembaga dan pemerintah daerah mulai Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Pemerintah provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Johanes, setiap rekomendasi yang disampaikan kepada instansi itu berbeda-beda sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.

Setelah menyerahkan LHP itu, para instansi terkait memiliki waktu 30 hari untuk melakukan tindakan korektif sesuai rekomendasi Ombudsman.

“Dalam waktu 30 hari kedepan kami Ombudsman RI menunggu apa yang nanti menjadi tindak lanjut atau respon dari instansi-instansi yang kami sebutkan tadi,” tutur Johanes.

Baca juga: KPU Batam Pastikan Tak Ada Perubahan TPS di Pulau Rempang

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Irjen Gatot Tri Suryanta mengatakan, pihaknya telah menerima LHP Ombudsman.

Polri kemudian memastikan akan melaksanakan sejumlah poin rekomendasi Ombudsman menyangkut masyarakat Rempang dalam 30 hari kedepan.

Nanti mudah-mudahan dalam batas waktu yang ditentukan kita sudah bisa menindaklanjuti dan apabila masih ada kendala atau hambatan tentu nanti akan kita komunikasikan dan koordinasikan itu,” tuturnya.

Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Proyek Rempang Eco City, Batam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com